BGN Gak Akan Potong Gaji Pekerja MBG untuk Bayar Premi BPJS

- BGN memberikan JKK dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja MBG tanpa potong gaji
- BGN alokasikan Rp20,16 miliar per bulan untuk premi BPJS bagi 1,2 juta pekerja MBG
- Alokasi pembayaran premi BPJK Ketenagakerjaan diambil dari anggaran BGN sebesar Rp71 triliun
Jakarta, IDN Times - Badan Gizi Nasional (BGN) akan memberikan perlindungan berupa Jaminan Kecelakan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaam bagi para pekerja yang ada dalam ekosistem program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala BGN, Dadan Hindayana memastikan tidak akan memotong gaji para pekerja MBG untuk membayar premi BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
"Kami tidak memotong gaji mereka, tetapi kami menambahkan, membayar preminya untuk mereka sehingga semua yang terlibat di dalam program Makanan Bergizi secara sosial terlindungi," kata Dadan dikutip Selasa (22/4/2025).
1. Premi per bulan per pekerja Rp16.800

BGN pun siap mengalokasikan anggaran Rp20,16 miliar untuk pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan per bulan untuk pekerja MBG.
Angka tersebut diperoleh dari besaran premi sebesar Rp16.800 per pekerja per bulan yang disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo. Adapun target pekerja program MBG yang ingin disasar BGN untuk mendapatkan perlindungan sekitar 1,2 juta orang.
"Nilainya saya kira gak terlalu besar, tapi manfaatnya besar sekali," ujar Dadan.
2. Pembayaran premi diambil dari anggaran BGN

Dadan pun memastikan, alokasi untuk pembayaran premi BPJK Ketenagakerjaan bagi pekerja MBG diambil dari anggaran BGN sebesar Rp71 triliun.
Menurut Dadan, hal itu bisa dilakukan mengingat di dalam program MBG terdapat tiga komponen. Pertama, komponen bahan baku dengan nilai antara Rp8 ribu sampai Rp10 ribu untuk daerah Jawa dan luar Jawa bisa sampai Rp60 ribu.
Lalu ada biaya operasional yang rata-rata Rp3 ribu per porsi per hari. Dari situ Dadan mengatakan bakal mengambil anggaran untuk pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan.
"Itu kan hanya Rp16 ribu ya? Rp16 ribu cukup apa sekarang? Makan aja mungkin gak cukup di Jakarta, tapi kami bisa lindungi pekerja itu selama sebulan dan bahkan mereka tidak harus cemas, seperti saya sampaikan tadi, kalau terjadi apa-apa, termasuk anaknya mendapat pelindungan dan sebagainya. Kemudian ada biaya insentif," kata Dadan.
"Jadi, semuanya sudah kami hitung dan saya pikir kami cukup untuk melakukan itu. Ini menunjukkan bahwa siapapun yang bekerja untuk program makan bergizi yang terlibat, kami lindungi secara sosial," sambung dia.
3. BGN teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelumnya diberitakan, BPJS Ketenagakerjaan meneken Memorandum of Understanding (MoU) dengan BGN, Senin (21/4/2025). MoU tersebut menandai pemberian perlindungan bagi para tenaga relawan yang ada di SPPG.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menyatakan, MoU tersebut adalah bentuk sinergi baik dari kedua institusi dalam melindungi banyak pekerja yang terlibat di SPPG.
"Nah wujud negara hadir adalah mereka terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Jadi kami mengapresiasi kepada Pak Dadan Hindayana dan tim di Badan Gizi Nasional atas inisiatif hari ini karena kita menyambut baik. Ini kita sama-sama mensukseskan program yang sangat baik, program strategis, dan kami tentu saja siap mendukung program ini," tutur Anggoro dalam konferensi pers di Plaza BPJamsostek.