All In Prabowo buat MBG: Ubah Aturan lewat Perpres Baru

Jakarta, IDN Times - Di tengah sorotan tentang paket proyek pengadaan Badan Gizi Nasional yang diduga menabrak aturan, pemerintah menerbitkan peraturan presiden terbaru yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa kementerian/lembaga. Perpres tersebut adalah Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang diundangkan pada 30 April 2025.
Sebelumnya, Perpres No 16 Tahun 2018 telah diubah pertama kali lewat Perpres No 12 Tahun 2021. Kini dalam perpres terbaru, terdapat perubahan pada pasal 38 terkait kriteria penunjukkan langsung pihak penyedia alias vendor dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dengan penambahan poin dalam pasal 38 ayat 5 di perpres terbaru, kementerian/lembaga diizinkan menggunakan sistem penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa yang tergolong kriteria program prioritas pemerintah, bantuan pemerintah, dan/atau bantuan Presiden berdasarkan arahan Presiden.
1. Perubahan kriteria penunjukkan langsung di perpres yang baru

Pasal 38 ayat 5 Perpres No 12 Tahun 2021 berbunyi seperti berikut:
Kriteria Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 4 (Penunjukkan Langsung) meliputi:
a. penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional yang dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden;
b. barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan Negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluargarrya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, atau barang/jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. pekerjaan konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya.
d. arang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang hanya dapat disediakan oleh satu pelaku usaha yang mampu.
e. pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk (urea, NPK, ZA) kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan.
f. pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dilaksanakan oleh pengembang/developer yang bersangkutan.
g. barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapat izin pemerintah.
h. barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang setelah dilakukan tender ulang mengalami kegagalan.
g. pemilihan penyedia untuk melanjutkan pengadaan dalam hal terjadi pemutusan kontrak.
Sementara di dalam Pasal 38 ayat 5 Perpres No 46 Tahun 2025 terdapat satu kriteria baru yang ditetapkan pemerintah untuk bisa melakukan penunjukkan langsung penyediaan barang/jasa. Berikut ini bunyi aturan baru tersebut:
Kriteria Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 4 (Penunjukkan Langsung) meliputi:
a. pelaksanaan program prioritas pemerintah, bantuan pemerintah, dan/atau bantuan Presiden berdasarkan arahan Presiden;
b. penyelenggaran penyiapan kegiatan yang mendadak yang dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden;
c. barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan Negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluargarrya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, atau barang/jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Temuan IDN Times, pengadaan barang/jasa oleh BGN tidak sesuai aturan perpres lama

Penambahan poin pelaksanaan program prioritas pemerintah dalam kriteria penunjukkan langsung pengadaan barang/jasa pemerintah diduga untuk mengakomodasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilaksanakan oleh BGN.
BGN diketahui melakukan penunjukkan langsung dalam pengadaan paket barang/jasa. Berdasarkan penelusuran IDN Times di situs resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaa - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SiRUP LKPP), terdapat empat paket pengadaan barang/jasa yang diajukan oleh BGN dengan metode pemilihan penunjukan langsung dengan nilai proyek miliaran.
Pengadaan barang/jasa pertama oleh BGN lewat penunjukkan langsung adalah:
- Pemenuhan infrastruktur TIK (Hardware & Software Aplikasi) pada 5.000 titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan pagu Rp665.415.045.000.
- Paket Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional yang punya pagu Rp600 miliar.
- Paket Penyediaan Jasa Akomodasi Pelaksanaan Sosialisasi Edukasi kepada Masyarakat tentang Program Makan Bergizi 2025 senilai Rp18.201.600.000.
- Paket Penyelenggaraan Rekomendasi Kebijakan Tata Kelola Pemenuhan Gizi dengan pagu Rp10 miliar.
3. Perpres terbaru belum diteken Prabowo

Adapun penunjukkan langsung paket pengadaan barang/jasa itu sudah dilakukan jauh sebelum Perpres 46/2025 yang tercatat diundangkan pada 30 April 2025. Pengajuan paket pengadaan barang/jasa oleh BGN dilakukan sejak Februari-Maret 2025. Dengan demikian, semestinya paket pengadaan itu menyesuaikan dengan aturan di dalam Perpres 12/2021.
Perpres 46/2025 sendiri muncul tak lama sejak pengadaan proyek BGN ini disorot karena tak sesuai aturan kategori penunjukan langsung. Dalam lembar pengesahan Perpres 46/2025, tertera bahwa tanggal aturan tersebut diundangkan adalah pada 30 April 2025. Meski demikian, dalam lembar tersebut Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi belum menandatangani draft tersebut.
Perpres 46/2025 bentuk digital tersebut diunggah di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) LKPP jdih.lkpp.go.id pada hari yang sama dengan perpres tersebut diundangkan yakni 30 April 2025. Baru dua hari kemudian yakni pada 2 Mei, perpres tersebut diunggah di situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemprov DKI Jakarta, dan kemudian diunggah di situs JDIH Kementerian Pekerjaan Umum pada 4 Mei 2025.
Bahkan sosialisasi Perpres 46/2025 baru akan dilaksanakan pada 8 Mei 2025 oleh Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP, Emin Adhy Muhaemin.
3. BGN komunikasi dengan LKPP agar boleh penunjukan langsung

Dengan adanya aturan perpres baru, BGN pun melanjutkan proses komunikasi dengan pihak LKPP agar lolos bisa menggunakan sistem penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa tersebut.
"Masih dalam proses, terutama untuk konsultasi dengan LKPP. Sekarang ringan karena keluar aturan baru," tutur Kepala BGN, Dadan Hindayana kepada IDN Times Minggu (4/5/2025).
Dadan mengatakan paket pengadaan Hardware & Software Aplikasi (TIK) dan Sistem Informasi (SI) Pemenuhan Gizi Nasional tersebut belum diproses, masih dalam tahap pengajuan. "Kan masih perencanaan, belum ada pengadaannya," kata Dadan.
Menurutnya, informasi yang ditemukan IDN Times di SiRUP LKPP terkait pengajuan paket pengadaan barang dan jasa tersebut masih sebatas rencana dan bisa berubah. Dia mengatakan paket pengadaan akan ada diumumkan di portal pengadaan LPSE Nasional.
Sebelumnya, Dadan mengatakan BGN sedang bersurat kepada pihak LKPP agar dapat memproses pengadaan mereka menggunakan sistem penunjukan langsung. BGN juga mengacu pada sistem pengadaan di Peruri yang menggunakan penunjukan langsung.
"Terkait pengadaan TIK dan SI pemenuhan gizi belum diproses pengadaannya. Dari Perpres 82/2023 dimungkinkan penunjukkan langsung kepada Peruri. Namun, untuk memperkuat justifikasi, BGN sedang bersurat ke LKPP meminta pendapat dan izin penunjukan langsung," kata Dadan kepada IDN Times, Kamis (24/4/2025).