Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Penyeragaman Kemasan Rokok Dinilai Tabrakan dengan Kebijakan Prabowo

ilustrasi rokok (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
- Kebijakan penyeragaman kemasan rokok dinilai melanggar HAKI.
- Penyeragaman bungkus rokok dianggap intervensi asing melalui FCTC.
- Penyeragaman kemasan rokok kontradiktif dan merugikan bagi Indonesia.
Jakarta, IDN Times - Kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang tertera pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) dinilai telah menyalahi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Adapun ketentuan tersebut telah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek).
UU Merek menyatakan bahwa merek dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, dan susunan warna untuk membedakan antara satu merek dengan merek lainnya.
Editorial Team
EditorAnata Siregar
Follow Us