Jakarta, IDN Times - Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri menjadi perbincangan hangat dalam beberapa waktu terakhir. Hal itu tidak terlepas dari pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati yang menyebutkan pensiunan PNS, TNI, dan Polri membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Rp2.900 triliun.
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2021 dari Kementerian Keuangan mencatat, kewajiban jangka panjang program pensiun pemerintah pada 2021 mencapai Rp2.929 triliun (Rp2.929.941.090.584.520).
Angka tersebut terdiri dari kewajiban terhadap pegawai pemerintah pusat sebesar Rp935,6 triliun (Rp935.672.699.638.784) dan kewajiban terhadap pegawai pemerintah daerah sebesar Rp1.994,2 trilun (Rp1.994.268.390.945.730).
Mengutip LKPP 2021, program pensiun bagi PNS dan TNI/Polri adalah Program Pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit). Sedangkan mekanisme pendanaan yang digunakan adalah pay as you go yang dibiayai dari APBN.
Persoalan pensiunan PNS, TNI, dan Polri ini meluas hingga pembahasan mengenai pensiunan bagi menteri dan anggota DPR. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti dalam akun Twitter pribadinya menuliskan bahwa para eks menteri termasuk dirinya tidak perlu diberikan dana pensiun.
Di sisi lain, publik kemudian menyoroti pensiunan untuk anggota DPR. Para anggota DPR dianggap untung banyak karena bisa menikmati dana pensiun seumur hidup meski hanya menjabat lima tahun.
Lantas berapa sebenarnya besaran dana pensiun yang bisa diterima menteri, anggota DPR, PNS, TNI, dan Polri? Berikut informasinya seperti dikutip IDN Times dari berbagai sumber.