Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

4 Perbedaan IMB dan PBG

Ilustrasi rumah. ANTARA FOTO/Fauzan

Jakarta, IDN Times - Jokowi telah menghapus aturan izin mendirikan bangunan (IMB) pada Maret 2021, dan menggantikannya dengan persetujuan bangunan gedung (PBG). Pergantian itu tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Lalu, apa perbedaan IMB dan PBG? Berikut ini penjelasannya.

1. Perbedaan izin

ilustrasi rumah (unsplash/Tom Rumble)

Dilansir Indonesia.go.id perbedaan mendasar antara PBG dengan IMB adalah terkait permohonan izin sebelum membangun bangunan. Kalau sebelumnya, IMB mengajukan permohonan izin sebelum membangun bangunan.

Nah untuk PBG tidak mengharuskan pemilik gedung mengajukan izin sebelum membangun gedung seperti aturan IMB dulu.

2. Apa yang harus dilaporkan?

Ilustrasi perumahan (Dok. Kementerian PUPR)

Jika pada IMB, pemilik gedung harus melaporkan fungsi bangunannya, berbeda dengan PGB. Unutk PGB, pemerintah memberikan opsi fungsi campuran pada PGB.

Jadi pemilik gedung harus melaporkan fungsi bangunannya dan menyesuaikan dengan tata ruang di tempat ingin membangun bangunan tersebut. Misalnya untuk hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, hingga fungsi khusus. Bedanya, pemerintah memberikan opsi fungsi campuran pada PBG.

3. PGB hanya boleh satu izin

Ilustrasi gedung bertingkat di Semarang. IDN Times/Fariz Fardianto
Ilustrasi gedung bertingkat di Semarang. IDN Times/Fariz Fardianto

Perbedaan selanjutnya, IMB memberi beberapa syarat bangunan, seperti ada pengakuan status hak atas tanah, izin pemanfaatan dari pemegang hak, status kepemilikan bangunan, hingga izin mendirikan bangunan. Lalu, ada pula syarat teknis berupa tata bangunan dan keandalan bangunan.

Sementara PBG hanya mensyaratkan perlunya perencanaan dan perancangan bangunan sesuai tata bangunan, keandalan, hingga desain prototipe atau purwarupa. Ketentuan yang sama juga terkait pembongkaran bangunan. Bedanya, tidak ada ketentuan soal pasca pembongkaran di IMB, sementara di PBG ada.

4. Ada sanksi jika tidak lapor

ilustrasi gedung kos (unsplash.com/Nicola Bortoletto)
ilustrasi gedung kos (unsplash.com/Nicola Bortoletto)

Yang perlu kamu garisbawahi adalah, pemilik yang melakukan perubahan fungsi bangunan wajib melaporkan. Jika tidak melaporkan bisa dikenakan sanksi. Hal ini berbeda dengan IMB yang tidak ada sanksi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Jumawan Syahrudin
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us