Jakarta, IDN Times - Surat Pemberitahuan atau SPT ada dua jenis, yakni SPT Masa dan Tahunan. Keduanya memiliki empat perbedaan dari jenis pajak yang dilaporkan, batas pelaporan, denda, dan sebagainya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/2014, SPT sendiri adalah surat yang digunakan Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta, serta kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Lebih lanjut, SPT Masa adalah SPT yang digunakan untuk suatu masa pajak. Sementara itu, SPT Tahunan digunakan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.