Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Perbedaan Zakat dan Pajak, Sama-sama Wajib Disisihkan dari Harta

ilustrasi zakat (freepik.com/freepik)

Jakarta, IDN Times - Sekilas, zakat dan pajak tampak sama, yaitu berupa sebagian harta kita yang disisihkan atau diambil dan diberikan untuk kepentingan bersama. Keduanya pun wajib dibayarkan bagi yang memenuhi ketentuannya.

Namun, zakat dan pajak memiliki aturan yang berbeda dalam penerapannya. Apa saja sih ketentuan dan aturan kedua hal ini?

Berikut ini perbedaan zakat dan pajak yang harus kamu ketahui. Simak, ya!

1. Zakat untuk membersihkan harta, pajak untuk memberikan fasilitas sosial kepada masyarakat

ilustrasi zakat (IDN Times/Aditya Pratama)

Meski sama-sama mengeluarkan sebagian harta, tujuan awal zakat dan pajak berbeda. Umat muslim diwajibkan zakat untuk menyucikan jiwa dan membersihkan harta. Sebab, dalam setiap harta yang kita upayakan ada hak orang-orang yang membutuhkan.

Sementara, pajak merupakan kesepakatan dalam undang-undang yang harus dipenuhi oleh rakyat. Pajak bertujuan untuk memberikan fasilitas sosial secara adil dan merata bagi rakyat.

Tidak hanya masyarakat ekonomi menengah bawah yang menerima manfaat pajak, melainkan juga masyarakat ekonomi menengah atas. Misalnya, pembangunan fasilitas sosial seperti jalan raya, jalan tol, BPJS, subsidi pendidikan, dan lain-lain.

2. Zakat dikelola oleh amil, pajak dikelola oleh PNS DJP

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Zakat dikelola oleh amil, yakni orang yang dapat dipercaya untuk mengelola zakat. Amil zakat dapat ditemui di masjid hingga lembaga sosial, misalnya Dompet Dhuafa.

Sementara, pengelola pajak adalah negara, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lembaga Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pengelola pajak telah diatur di dalam undang-undang.

3. Penerima zakat fakir miskin, penerima manfaat pajak seluruh lapisan masyarakat

ilustrasi zakat (IDN Times/Aditya Pratama)

Secara spesifik, zakat disalurkan untuk delapan asnaf, yaitu fakir, miskin, gharim, riqab, mualaf, fisabilillah, ibnu sabil, dan amil zakat. Penerima zakat tersebut telah tertera dalam surat At-Taubah ayat 60. Zakat disalurkan dalam bentuk uang, makanan, hingga program pemberdayaan.

Sementara, manfaat pajak tidak hanya untuk dinikmati rakyat kecil. Pajak disalurkan ke semua lapisan masyarakat. Cakupan penyaluran pajak seperti pendidikan, ekonomi, hingga infrastruktur.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Indiana Malia
3+
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us