Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Begini Cara Bikin NPWP Elektronik, Gak Pake Ribet!

Ilustrasi NPWP (IDN Times/Auriga Agustina)
Ilustrasi NPWP (IDN Times/Auriga Agustina)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mempermudah masyarakat, khususnya para wajib pajak lewat program Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Elektronik.

Melalui program ini, masyarakat bisa memperbarui kartu NPWP yang rusak atau sudah usang tanpa perlu datang ke kantor pajak. Nantinya, NPWP yang bersangkutan akan dikirim ke surat elektronik/email para wajib pajak. Bila sudah menerima email tersebut, para wajib pajak bisa mencetaknya di rumah. Mudah bukan?

IDN Times merangkum cara agar kamu mendapat NPWP elektronik dengan mudah. Berikut ulasannya.

1. Daftat melalui website

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Langkah pertama yang harus dilakukan para wajib pajak adalah dengan masuk ke situs www.pajak.go.id. Selanjutnya, klik bagian informasi yang memuat preview NPWP elektronik.

Bila sudah, wajib pajak hanya perlu memilih tombol "kirim email". Setelah itu, wajib pajak tinggal memeriksa pesan masuk di email pribadinya untuk mengunduh NPWP yang telah dikirimkan.

2. Ubah data NPWP tidak perlu ke kantor pajak

Ilustrasi kegiatan pembayaran pajak. Sejumlah wajib pajak menunggu giliaran untuk melaporkan SPT bulanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran, Jakarta, Selasa (25/6/2019). Pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada 2020 sebesar 9-12 persen atau sekitar Rp1.719,4 triliun-Rp1.766,8 triliun dari target Anggaran Penerimaan Belanja Negara (APBN) 2019. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Ilustrasi kegiatan pembayaran pajak. Sejumlah wajib pajak menunggu giliaran untuk melaporkan SPT bulanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran, Jakarta, Selasa (25/6/2019). Pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada 2020 sebesar 9-12 persen atau sekitar Rp1.719,4 triliun-Rp1.766,8 triliun dari target Anggaran Penerimaan Belanja Negara (APBN) 2019. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Mulai 12 Oktober 2020, perubahan data wajib pajak berupa nomor telepon/HP, email, dan alamat domisili (dalam 1 wilayah kerja KPP yang sama) dapat melalui telepon 1500200 dan live chat @kring_pajak di http://pajak.go.id.

3. Tentang NPWP

IDN Times / Istimewa
IDN Times / Istimewa

Kartu NPWP adalah sebuah kartu yang diterbitkan Ditjen Pajak. Kartu NPWP memuat informasi penting berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik kartu. NPWP berfungsi sebagai identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan.

NPWP merupakan bagian dalam administrasi perpajakan. Tidak hanya itu, NPWP merupakan salah satu persyaratan untuk menikmati berbagai pelayanan umum, seperti membuat paspor, mengajukan kredit di bank, atau mengikuti lelang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Hana Adi Perdana
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us