Menkeu Sri Mulyani dan 3 wamenkeu disambut ratusan PNS Kemenkeu. (IDN Times/Triyan)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menginstruksikan seluruh kementerian dan lembaga negara memangkas anggaran perjalanan dinas minimal 50 persen dari sisa pagu anggaran 2024. Arahan tersebut disampaikan Menkeu menyusul instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet.
Pemangkasan itu guna meningkatkan efisiensi anggaran dan memastikan belanja negara lebih fokus pada program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat.
"Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden RI dalam Sidang Kabinet 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, agar kementerian/lembaga melakukan efisiensi Belanja Perjalanan Dinas TA 2024," demikian bunyi surat yang ditandatangani Sri Mulyani itu, dikutip Minggu (10/11/20240).
Surat Menteri Keuangan yang meminta pemangkasan anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen, ditujukan kepada sejumlah pejabat tinggi negara. Penerima surat mencakup menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, serta pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan pimpinan kesekretariatan lembaga negara.
"Menteri/pimpinan lembaga diminta untuk meneliti kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada DIPA TA 2024, yang dapat dihemat dengan tetap menjaga efektifitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing kementerian/lembaga," demikian bunyi poin pertama surat tersebut.
Dalam upaya efisiensi anggaran seperti dijelaskan dalam poin kedua, Sri Mulyani menetapkan seluruh kementerian dan lembaga wajib melakukan penghematan minimal 50 persen dari sisa pagu belanja perjalanan dinas pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2024.
Namun, jika terdapat kebutuhan perjalanan dinas yang tetap harus dipenuhi setelah penghematan dilakukan, Sri Mulyani membuka peluang bagi kementerian dan lembaga untuk mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana kepada Kementerian Keuangan.
"Menteri/pimpinan lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana dimaksud kepada Menteri Keuangan," demikian bunyi poin ketiga pada surat tersebut.