Menkeu Rilis Aturan Baru Uang Saku Perjalanan Dinas, Ini Rinciannya

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru terkait biaya perjalanan dinas para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Beild ini, berisi besaran biaya maksimal atau estimasi yang bakal diterima PNS dalam melaksanakan tugasnya.
"Standar biaya masukan tahun anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024," tulis Pasal 1 dikutip IDN Times, Jumat (12/5/2023).
1. Uang perjalanan dinas terbaru telah diundangkan
Adapun aturan, telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 28 April 2023, dan diundangkan 3 Mei 2023.
Ketentuan yang diatur dalam PMK ini, di antaranya biaya untuk kebutuhan transportasi perjalanan dinas antar kota, perjalanan dinas dalam kota.
Kemudian, ada juga batasan harga tiket pesawat yang digunakan untuk perjalanan dinas, dalam rangka penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga.
"Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri," demikian isi beleid tersebut.
2. Uang representasi hanya diberikan ke pejabat negara

Sementara itu, untuk uang representasi hanya diberikan kepada pejabat negara, meliputi Ketua, Wakil ketua dan Anggota lembaga tinggi negara yakni Menteri serta setingkat Menteri, pejabat eselon I dan pejabat eselon II.
Uang representasi, perjalanan dinas dalam negeri:
- Pejabat negara
Dinas ke luar kota Rp250.000 per hari
Dinas dalam kota lebih dari 8 jam Rp125.000 per hari
- Pejabat eselon I
Dinas ke luar kota Rp200.000 per hari
Dinas dalam kota lebih dari 8 jam Rp100.000 per hari
- Pejabat eselon II
Dinas ke luar kota Rp150.000 per hari
Dinas dalam kota lebih dari 8 jam Rp75.000 per hari.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan uang harian diklat kepada PNS, anggota Polri, TNI, dan pihak lain yang tengah menjalankan tugas anggota Polri/TNI/Pihak Lain.
"Uang diklat diberikan untuk yang mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang dihadiri secara tatap muka Galur pelatihan klasikal) dan diselenggarakan di dalam kota yang melebihi 8 (delapan) jam atau diselenggarakan di luar kota," ungkap aturan tersebut.
3. Provinsi dengan uang perjalanan dinas tertinggi

Berikut ini provinsi dengan uang perjalanan dinas luar kota dan dalam negeri tertinggi:
- Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan:
Dinas ke luar kota: Rp580.000 per hari
Dalam kota lebih dari 8 jam Rp230.000
Uang harian diklat: Rp170.000
- DKI Jakarta
Dinas ke luar kota : Rp530.000 per hari
Dalam kota lebih dari 8 jam :Rp210.000
Uang harian diklat: Rp160.000
- Bali
Dinas ke luar kota : Rp480.000 per hari
Dinas ke dalam kota lebih dari 8 jam : Rp190.000
Uang diklat: Rp140.000
- Papua Barat, Papua Barat Daya:
Dinas ke Luar kota : Rp480.000 per hari
Dinas dalam kota lebih dari 8 jam : Rp190.000
Uang diklat: Rp140.000
- Nusa Tenggara Barat
Dinas ke luar kota: Rp440.000 per hari
Dinas dalam kota lebih dari 8 jam : Rp180.000
Diklat: Rp130.000
- Nusa Tenggara Timur
Dinas luar kota : Rp430.000 per hari
Dinas dalam kota lebih dari 8 jam : Rp170.000
Diklat: Rp130.000
- Jawa Barat
Dinas ke luar kota: Rp430.000 per hari
Dinas ke dalam kota lebih dari 8 jam: Rp170.000
Diklat: Rp130.000