Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sri Mulyani Minta Pejabat Pangkas Biaya Perjalanan Dinas 50 Persen

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Rabu (30/10/2024). (IDN Times/Trio Hamdani)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menginstruksikan seluruh kementerian dan lembaga negara, untuk memangkas anggaran perjalanan dinas minimal 50 persen dari sisa pagu anggaran 2024.

Arahan tersebut disampaikan Menkeu menyusul instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet, guna meningkatkan efisiensi anggaran dan memastikan belanja negara lebih fokus pada program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat.

"Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden RI dalam Sidang Kabinet 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, agar kementerian/lembaga melakukan efisiensi Belanja Perjalanan Dinas TA 2024," demikian bunyi surat yang ditandatangani Sri Mulyani itu, dikutip Minggu (10/11/2024).

1. Surat ditujukan kepada menteri dan pimpinan lembaga negara

Presiden RI Prabowo Subianto saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna perdana di Istana Negara Jakarta, Rabu (23/10). (dok. Kementerian PANRB)

Surat Menteri Keuangan yang meminta pemangkasan anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen, ditujukan kepada sejumlah pejabat tinggi negara. Penerima surat mencakup menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, serta pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan pimpinan kesekretariatan lembaga negara.

"Menteri/pimpinan lembaga diminta untuk meneliti kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada DIPA TA 2024, yang dapat dihemat dengan tetap menjaga efektifitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing kementerian/lembaga," demikian bunyi poin pertama surat tersebut.

2. Pejabat negara bisa mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana

Menkeu Sri Mulyani menyapa warga Magelang. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Menkeu Sri Mulyani menyapa warga Magelang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Dalam upaya efisiensi anggaran seperti dijelaskan dalam poin kedua, Sri Mulyani menetapkan seluruh kementerian dan lembaga wajib melakukan penghematan minimal 50 persen dari sisa pagu belanja perjalanan dinas pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2024.

Namun, jika terdapat kebutuhan perjalanan dinas yang tetap harus dipenuhi setelah penghematan dilakukan, Sri Mulyani membuka peluang bagi kementerian dan lembaga untuk mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana kepada Kementerian Keuangan.

"Menteri/pimpinan lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana dimaksud kepada Menteri Keuangan," demikian bunyi poin ketiga pada surat tersebut.

Kementerian Keuangan memberikan pengecualian terhadap kebijakan penghematan anggaran perjalanan dinas bagi beberapa unit yang memiliki tugas utama yang memerlukan perjalanan dinas secara intensif. Hal itu tercantum dapam poin keempat.

Dalam surat tersebut dinyatakan belanja perjalanan dinas tetap diperbolehkan untuk unit-unit yang memiliki fungsi khusus, seperti penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama, serta untuk perjalanan dinas yang dilakukan pada kedutaan besar dan atase di luar negeri.

3. Kementerian dan lembaga negara diminta lakukan penghematan mandiri

Presiden Prabowo dan Wapres Gibran bersama Menteri Negara dan Kepala Badan pada Kabinet Merah Putih pada Minggu (20/10/2024). (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Sri Mulyani juga meminta setiap kementerian dan lembaga negara untuk melakukan penghematan anggaran perjalanan dinas secara mandiri.

Setiap kementerian atau lembaga harus mencatat penghematan ini dalam halaman IV.A pada DIPA dan mengoordinasikannya dengan unit vertikal, atau satuan kerja di lingkup masing-masing.

Lebih lanjut, Kementerian Keuangan menegaskan kementerian dan lembaga tidak diperkenankan mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi DIPA sesuai arahan penghematan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us