Jakarta, IDN Times - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur tentang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Di dalam aturan tersebut, dilampirkan 10 alasan yang tak bisa digunakan perusahaan untuk melakukan PHK. Misalnya, pegawai yang hamil atau menikah, tak boleh di-PHK. Atau, pekerja yang menikah dengan rekan satu kantor juga tak boleh di-PHK.
Berikut ulasan lengkap 10 alasan yang tak bisa dipakai pengusaha untuk PHK karyawan.
