Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi PHK (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur tentang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Di dalam aturan tersebut, dilampirkan 10 alasan yang tak bisa digunakan perusahaan untuk melakukan PHK. Misalnya, pegawai yang hamil atau menikah, tak boleh di-PHK. Atau, pekerja yang menikah dengan rekan satu kantor juga tak boleh di-PHK.

Berikut ulasan lengkap 10 alasan yang tak bisa dipakai pengusaha untuk PHK karyawan.

1. Pengusaha dilarang pakai 10 alasan ini buat PHK karyawan

Ilustrasi PHK. (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun 10 alasan yang tak boleh dipakai pengusaha untuk PHK karyawan tertuang dalam pasal 153 ayat (1), tepatnya di halaman 558 dalam Perppu Cipta Kerja. Berikut bunyinya:

(1) Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan:

a. berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
b. berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
d. menikah;
e. hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
f. mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/ Bunrh lainnya di dalam satu Perusahaan;
g. mendirikan, menjadi anggota dan/ atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/ Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;
h. mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
i. berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; dan
j. dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

2. Pengusaha wajib mempekerjakan lagi karyawan yang di-PHK dengan alasan tersebut

Editorial Team

Tonton lebih seru di