Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengejar penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) proyek pengolahan sampah menjadi listrik atau waste to energy. Adapun Perpres itu akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Lingkungan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, penyusunannya dikebut. Nantinya, pemerintah akan melibatkan pelaku usaha dalam proyek yang ditargetkan menyelesaikan masalah sampah yang menggunung.
"Perpres sudah selesai semua, yang menggunung-menggunung nanti akan kerja sama dengan beberapa kalangan untuk kita selesaikan secepat-cepatnya," kata Zulhas di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (1/9/2025).