Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi PHK (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi PHK (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Akhir-akhir ini marak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), bukan hanya di industri padat karya seperti tekstil dan alas kaki, PHK juga terjadi di industri teknologi. Tentunya, pengusaha tak bisa asal dalam melakukan PHK.

Hal yang terkait pemutusan hubungan kerja diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Itu merupakan peraturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

PP 35/2021 mengamanatkan agar pengusaha, pekerja atau buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja. Bagaimana jika PHK tak bisa dihindari?

1. Beritahukan rencana PHK maksimal 14 hari sebelumnya

ilustrasi PHK (IDN Times/Aditya Pratama)

Jika pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari maka perusahaan harus memberitahu alasan PHK kepada pekerjanya jauh-jauh hari, alias tidak dilakukan secara dadakan. Jadi, pemberitahuan PHK dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan.

"Dan disampaikan secara sah dan patut oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh paling lama 14 hari kerja sebelum pemutusan hubungan kerja," bunyi ayat Pasal 37 ayat 3.

Sedangkan jika PHK dilakukan dalam masa percobaan, surat pemberitahuan disampaikan paling lama 7 hari kerja sebelum pemutusan hubungan kerja.

2. Bagaimana jika pekerja menolak PHK?

Ilustrasi PHK. (IDN Times/Aditya Pratama)

Apabila pekerja telah mendapatkan surat pemberitahuan dan tidak menolak PHK maka perusahaan harus melaporkan pemutusan hubungan kerja kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota.

Lain cerita jika pekerja menolak surat pemberitahuan PHK. Jika kasusnya seperti ini, pekerja harus membuat surat penolakan disertai alasan paling lama 7 hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan.

"Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai pemutusan hubungan kerja, penyelesaian pemutusan hubungan kerja harus dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh," bunyi Pasal 39 ayat 2.

Ketika perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat 2 di atas tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian PHK tahap berikutnya dilakukan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Perusahaan bisa PHK tanpa pemberitahuan jika pekerja lakukan pelanggaran mendesak

Ilustrasi PHK. (IDN Times/Arief Rahmat)

Dijelaskan dalam Pasal 52 ayat 2, pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja karena alasan pekerja melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Untuk kasus ini PHK dapat dilakukan tanpa pemberitahuan.

"Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 2, tanpa pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat 21," bunyi Pasal 52 ayat 3.

Editorial Team