Jakarta, IDN Times - Akhir-akhir ini marak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), bukan hanya di industri padat karya seperti tekstil dan alas kaki, PHK juga terjadi di industri teknologi. Tentunya, pengusaha tak bisa asal dalam melakukan PHK.
Hal yang terkait pemutusan hubungan kerja diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Itu merupakan peraturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
PP 35/2021 mengamanatkan agar pengusaha, pekerja atau buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja. Bagaimana jika PHK tak bisa dihindari?