Jakarta, IDN Times - Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia diminta mencabut izin usaha perusahaan batu bara PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC) di Malinau, Kalimantan Utara dikarenakan pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat.
Pencabutan itu sudah didesak berulang kali oleh Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus. Dia mengatakan kasus jebolnya tanggul limbah batu bara milik KPUC telah merusak permukiman masyarakat setempat.
"Kewenangannya ada di Bapak (Bahlil) izin-izin seperti itu. Tapi ketika dia berdampak luar biasa pada ekosistem dan masyarakat, siapa yang bertanggung jawab? Kalau masyarakat melihat dari perilaku pemilik tambang ini, sudah saatnya dievaluasi, jika perlu dicabut. Karena tidak ada keinginan untuk memperbaiki," kata Deddy dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI, Jakarta, Rabu (21/9/2022).