Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Kusnasi Mudi mengaku kecewa dan menilai penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek justru akan mendorong peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, ia memohon kepada pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk membatalkan rencana aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) yang merupakan aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024).
“Aturan ini menjadi sorotan di kalangan petani karena dampak jangka panjangnya akan menyuburkan yang ilegal,” ucapnya, Kamis (31/10/2024).
Mudi menjelaskan, aturan ini akan menyamakan semua kemasan rokok di pasar. Akibatnya, akan tidak bisa dibedakan antara rokok legal yang membayar cukai dengan rokok ilegal yang tidak bayar cukai karena tampilannya sama.
Dengan semakin meningkatnya rokok ilegal, aturan penyeragaman ini dapat menurunkan penjualan rokok legal. Imbasnya, penyerapan hasil tembakau dari para petani juga akan turun, merusak tata niaga perkebunan tembakau, dan semakin menyengsarakan wong cilik.