Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
PHK Kurir, SiCepat Janji Tanggung Jawab dan Bayar Kompensasi

Ilustrasi pengiriman SiCepat. (Dok. SiCepat)
Jakarta, IDN Times - PT SiCepat Ekspres Indonesia menyatakan akan bertanggung jawab dan memberikan kompensasi usai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para kurirnya.
Pembayaran kompensasi dan pertanggungjawaban itu akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. SiCepat akui salah prosedur dalam PHK karyawan
Logo SiCepat Ekspres
Chief Marketing Corporate Communication Officer SiCepat Ekspres, Wiwin Dewi Herawati, mengakui pihaknya melakukan kesalahan dalam prosedur PHK karyawan.
“Kami mengakui adanya kesalahan prosedur pada proses pemutusan hubungan kerja yang mana seharusnya hal tersebut dilakukan hanya kepada karyawan yang bermasalah,” ujar Wiwin dalam keterangan resmi SiCepat, Rabu (19/3/2022).
2. SiCepat sebut hanya 0,61 persen karyawan yang terdampak PHK
Editorial Team
EditorVadhia Lidyana
Follow Us