Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pengiriman SiCepat. (Dok. SiCepat)

Jakarta, IDN Times - PT SiCepat Ekspres Indonesia menyatakan akan bertanggung jawab dan memberikan kompensasi usai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para kurirnya.

Pembayaran kompensasi dan pertanggungjawaban itu akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. SiCepat akui salah prosedur dalam PHK karyawan

Logo SiCepat Ekspres

Chief Marketing Corporate Communication Officer SiCepat Ekspres, Wiwin Dewi Herawati, mengakui pihaknya melakukan kesalahan dalam prosedur PHK karyawan.

“Kami mengakui adanya kesalahan prosedur pada proses pemutusan hubungan kerja yang mana seharusnya hal tersebut dilakukan hanya kepada karyawan yang bermasalah,” ujar Wiwin dalam keterangan resmi SiCepat, Rabu (19/3/2022).

2. SiCepat sebut hanya 0,61 persen karyawan yang terdampak PHK

Editorial Team

Tonton lebih seru di