Ilustrasi PHK. (IDN Times/Aditya Pratama)
Kabar mengenai PHK massal yang dilakukan SiCepat diunggah oleh akun Twitter Peneliti Muda di Institute of Governance and Public Affairs, Universitas Gadjah Mada, Arif Novianto (@arifnovianto_id) dalam cuitannya Sabtu, 12 Maret lalu. Dalam cuitan itu, dikatakan manajemen SiCepat memaksa kurir untuk mengundurkan diri, sehingga perusahaan tidak membayar pesangon.
"Gelombang PHK massal tengah dilakukan SiCepat. Di Jabodetabek ada sekitar 365 kurir yang dipecat, tapi mereka disodori surat pengunduran diri. Tujuannya, agar perusahaan tidak membayar pesangon dan hak-hak lainnya bagi kurir. Beberapa kurir yang di-PHK dipilih yang berstatus pekerja tetap," tulis Arif.
Dalam lanjutan cuitannya, dia menuliskan, SiCepat telah melakukan PHK massal selama tiga bulan terakhir. Namun, para kurir yang diperlakukan seperti itu tidak terima begitu saja dan tengah menggugat manajemen SiCepat.
"PHK oleh SiCepat sudah dimulai sejak 3 bulan lalu. Kawan kurir yang dipecat tengah menggugatnya dengan didampingi oleh serikat. PHK dilakukan untuk memindahkan kurir dalam mekanisme kerja outsourcing," tulisnya.