Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sebanyak 88.519 tenaga kerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Desember 2025.
Dikutip dari Satu Data Ketenagakerjaan, data tersebut merupakan tenaga kerja yang terklasifikasi sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Pada periode Januari sampai dengan Desember 2025 terdapat 88.519 orang tenaga kerja ter-PHK," demikian dikutip IDN Times, Jumat (16/1/20226).
Berdasarkan data Kemenaker, Provinsi Jawa Barat masih menjadi wilayah dengan jumlah tenaga kerja ter-PHK paling banyak selama periode tersebut. Totalnya mencapai 18.815 orang, atau sekitar 21,26 persen dari keseluruhan nasional.
