Pilih Impor Garam, Pemerintah Dituding Gagal Genjot Produksi Nasional

Jakarta, IDN Times - Rencana pemerintah terkait impor garam dinilai sebagai bukti bahwa pemerintah gagal dalam meningkatkan potensi garam nasional. Padahal, Indonesia memiliki garis pantai sepanjang 95.181 km dan merupakan garis pantai terpanjang kedua di dunia.
"Rupanya itu tidak mampu dimanfaatkan untuk mencukupi kebutuhan garam di dalam negeri dan memilih mengimpor garam ke negara-negara dengan garis pantai yang jauh lebih pendek dari negeri ini," ungkap Anggota Komisi IV DPR RI, Ema Umiyyatul Chusnah dalam keterangan tertulis, Senin (15/3/2021).
1. Tidak ada koordinasi untuk mencukupi kebutuhan garam

Menurut Ema, seharusnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bisa bekerja sama dengan Kementerian BUMN untuk meningkatkan produksi garam. Ema mengatakan, saat ini terkesan tidak ada kordinasi yang membuat potensi Indonesia untuk mencukupi kebutuhan garam tidak terlaksana.
"Tahun 2019 dan 2020 lalu pemerintah mengimpor 2,75 juta ton dan 2,92 juta ton garam. Jumlah ini tampaknya tidak akan jauh berbeda pada tahun ini," kata dia.
2. Masalah yang terjadi bertahun-tahun harus segera mendapatkan solusi

Bukan hanya jumlah yang menjadi permasalahan produksi garam nasional, lanjut Ema, melainkan juga kualitas yang dinilai masih di bawah standar. Hal itu menjadi salah satu alasan impor. Menurut dia, masalah yang sudah terjadi bertahun-tahun seharusnya sudah mendapatkan solusi.
"BUMN terkait seperti PT Garam yang jelas-jelas harus maksimal melaksanakan fungsinya. Namun, sayangnya kinerja PT Garam tidak maksimal, di bawah standar, bahkan banyak aset yang dimiliki tidak dimaksimalkan dengan baik," tuturnya.
3. Pemerintah memutuskan bakal impor garam

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan masalah impor garam telah diputuskan dalam rapat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi beberapa waktu lalu.
Menurutnya, saat ini pemerintah masih menunggu data terkait kebutuhan garam di Indonesia. Ketika sudah didapati kekurangannya, itu yang akan di impor. Impor garam yang dilakukan juga sesuai neraca perdagangan, sehingga kebutuhan garam dalam negeri bisa terpenuhi.
"Nanti misalnya kekurangannya berapa, itu baru bisa diimpor, kita menunggu itu. Karena itu sudah masuk dalam undang-undang cipta kerja," ujarnya dilansir dari ANTARA.