Jakarta, IDN Times – PT Digital Alpha Indonesia atau Uangteman menggugat Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Gugatan itu disampaikan terkait pencabutan izin usaha peer-to-peer lending pinjaman online (pinjol) perusahaan tersebut.
Pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan DK OJK Nomor KEP-14/D.05/2022 tertanggal 2 Maret 2022 tentang pencabutan izin usaha perusahaan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi PT Digital Alpha Indonesia.