Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Jakarta, IDN Times – PT Digital Alpha Indonesia atau Uangteman menggugat Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Gugatan itu disampaikan terkait pencabutan izin usaha peer-to-peer lending pinjaman online (pinjol) perusahaan tersebut.

Pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan DK OJK Nomor KEP-14/D.05/2022 tertanggal 2 Maret 2022 tentang pencabutan izin usaha perusahaan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi PT Digital Alpha Indonesia.

1. Gugatan yang dilayangkan Uangteman

Ilustrasi Fintech (IDN Times/Aditya Pratama)

Mengutip sipp.ptun-jakarta.go.id, Selasa (17/5/2022), ada empat gugatan yang dilayangkan oleh Uangteman terhadap OJK melalui pengadilan Jakarta.

Adapun yang pertama yakni mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan batal atau tidak sahnya Keputusan DK OJK Nomor kep-14/d.05/2022 tertanggal 2 Maret 2022 tentang pencabutan izin usaha perusahaan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi PT Digital Alpha Indonesia.

2. Uangteman minta OJK ganti rugi

ilustrasi bank (IDN Times/Aditya Pratama)

Gugatan ketiga yakni mewajibkan Tergugat untuk mencabut  Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-14/D.05/2022 tertanggal 2 Maret 2022 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi PT Digital Alpha Indonesia dan mengembalikan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-50/D.05/2019 Tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi PT Digital Alpha Indonesia.

Keempat, menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara tersebut.

3. Total perusahaan berizin di OJK

Ilustrasi Fintech. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sampai dengan 22 April 2022, OJK menyebut total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan.

“Terdapat 1 (satu) perubahan nama sistem elektronik dan laman website yang dimiliki PT Creative Mobile Adventure,” tulis OJK dalam pernyataannya, Selasa.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.

“Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima,” tulis OJK.

Editorial Team