Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pertamina International Shipping (PIS). (dok. Pertamina)
Pertamina International Shipping (PIS). (dok. Pertamina)

Jakarta, IDN Times - PT Pertamina International Shipping (PIS) menggandeng Kementerian Luar Negeri untuk melindungi pekerja yang bertugas di luar negeri melalui Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Pelindungan dan Penanganan Kedaruratan.

Perjanjian tersebut menjadi landasan bagi subholding PT Pertamina (Persero) dan Kemenlu untuk bekerja sama dalam merespons berbagai situasi darurat yang dapat dialami personel perusahaan di luar negeri.

PIS berharap melalui perjanjian kerja sama tersebut, koordinasi dan kesiapsiagaan dalam melindungi kru di luar negeri dapat meningkat.

1. Sinergi dan koordinasi ditingkatkan

PT Pertamina International Shipping (PIS) menggandeng Kementerian Luar Negeri. (Dok. PIS)

Kerja sama ditandatangani oleh CEO PIS Surya Tri Harto, dan Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemenlu Judha Nugraha, serta disaksikan oleh Wakil Menteri Luar Negeri Arief Havas Oegroseno.

Havas menilai kerja sama tersebut menghadirkan pendekatan baru yang tidak hanya bersifat protektif, tetapi juga preventif.

"Melalui perjanjian ini, kita bisa melakukan penukaran data yang dimiliki oleh PIS dan kita miliki bisa menjadi satu data yang kita kelola bersama untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam mengatasi kondisi darurat,” ujarnya.

2. Kemlu tegaskan wajib lindungi WNI di luar negeri

Wamenlu Arif Havas Oegroseno. (IDN Times/Marcheilla Ariesta)

Havas menekankan pihaknya, sebagai perwakilan Indonesia, berkewajiban melindungi warga negara Indonesia di luar negeri, baik di darat maupun di kapal.

Hal itu disampaikan seiring dengan upaya PIS memperluas pangsa pasar non-captive, yang meningkat dari 4 persen pada 2021 menjadi 19 persen pada 2024, didukung pengoperasian 106 kapal dan 6.000 perwira untuk menjaga kelancaran distribusi energi di 65 rute pelayaran internasional.

“Kita sebagai perwakilan Indonesia dan negara di luar negeri punya tanggung jawab memberikan pelindungan terhadap WNI di luar negeri, baik di darat, maupun kapal laut,” tambah Havas.

3. Perlindungan tenaga kerja sejalan dengan SDGs

Kapal tanker PT Pertamina International Shipping (PIS). (dok. PIS)

CEO PIS Surya Tri Harto menambahkan, perjanjian kerja sama dengan Kemlu menjadi kebutuhan penting bagi pekerja, khususnya kru PIS, di tengah dinamika geopolitik global yang berisiko.

Dia menjelaskan kehadiran negara dan perusahaan bertujuan memberikan perlindungan maksimal bagi pelaut, termasuk di kantor cabang PIS di Singapura, Dubai, dan London.

"Harapannya dengan perjanjian ini, teman-teman yang bertugas dapat merasakan upaya pelindungan yang sudah dilakukan sebaik-baiknya," ujarnya.

Surya juga menekankan langkah tersebut mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), khususnya poin 3 tentang kehidupan sehat dan sejahtera, serta poin 8 terkait pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, melalui penciptaan iklim kerja yang aman, produktif, dan berdaya saing global.

Editorial Team