Jakarta, IDN Times - PT Pertamina International Shipping (PIS) menggandeng Kementerian Luar Negeri untuk melindungi pekerja yang bertugas di luar negeri melalui Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Pelindungan dan Penanganan Kedaruratan.
Perjanjian tersebut menjadi landasan bagi subholding PT Pertamina (Persero) dan Kemenlu untuk bekerja sama dalam merespons berbagai situasi darurat yang dapat dialami personel perusahaan di luar negeri.
PIS berharap melalui perjanjian kerja sama tersebut, koordinasi dan kesiapsiagaan dalam melindungi kru di luar negeri dapat meningkat.