Bos Patra Niaga dan PIS Tersangka, Pertamina Hormati Kejagung

Jakarta, IDN Times - PT Pertamina (Persero) menyatakan menghormati Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menjalankan tugas dan kewenangannya terkait proses hukum yang tengah berlangsung.
Pernyataan itu disampaikan sebagai respons terhadap penetapan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan dan PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Kejagung.
"Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan," kata VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso dalam keterangan tertulis, Selasa (25/2/2025).
1. Pertamina siap bekerja sama dengan aparat

Pertamina menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan aparat berwenang dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Perusahaan berharap proses tersebut dapat berjalan dengan lancar sambil tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang," ujar Fadjar.
2. Pertamina menegaskan komitmen menjalankan bisnis dengan GCG

Pertamina menegaskan komitmennya dalam menjalankan bisnis dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Perusahaan memastikan operasionalnya sejalan dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan yang berlaku.
"Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas," ujar Fadjar.
3. Dirut Pertamina Patra Niaga terseret dugaan korupsi tata kelola minyak

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Riva Siahaan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan Riva ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya.
“Menetapkan tujuh orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (25/2/2025).