ilustrasi PPN 12% (IDN Times/Aditya Pratama)
Kendaraan bermotor:
A. Jenis kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi
- Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api berkapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk hybrid (tarif PPnBM 15 persen-40 persen).
- Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk kendaraan hybrid (tarif PPnBM 15 persen-40 persen).
- Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc tetapi tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid (tarif PPnBM 40 persen-70 persen).
- Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc tetapi tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid (tarif PPnBM 40 persen-70 persen).
- Kendaraan bermotor hanya dengan motor listrik untuk penggerak (tarif PPnBM 15 persen).
B. Jenis kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan mulai dari 10 orang-15 orang, termasuk pengemudi.
- Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api, termasuk hybrid (tarif PPnBM 15 persen-30 persen)
- Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel), termasuk kendaraan hybrid (tarif PPnBM 15 persen-30 persen)
- Kendaraan bermotor hanya dengan motor listrik untuk penggerak (tarif PPnBM 15 persen).
C. Jenis kendaraan bermotor dengan kabin ganda
- Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston pembakaran dalam cetus api, gvw tidak melebihi 5 t, termasuk kendaraan hybrid (tarif PPnBM 10 persen-30 persen).
- Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel), gvw tidak melebihi 5 t, termasuk kendaraan hybrid (tarif PPnBM 10 persen-30 persen).
- Kendaraan bermotor dengan kabin ganda hanya dengan motor listrik untuk penggerak, gvw tidak melebihi 5 t(tarif PPnBM 10 persen).
D. Jenis kendaraan bermotor lainnya
- Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu (tarif PPnBM 50 persen).
- Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis (tarif PPnBM 60 persen).
- Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder melebihi 250 cc tetapi tidak melebihi 500 cc (tarif PPnBM 60 persen).
- Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan mesin piston pembakaran bolak-balik dengan kapasitas silinder melebihi 500 cc (tarif PPnBM 95 persen)
- Trailer, semi-trailer dari tipe karavan, untuk perumahan atau kemah (tarif PPnBM 95 persen)
- Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc (tarif PPnBM 95 persen).
Selain kendaraan bermotor:
A. Tarif PPnBM 20 persen
Kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.
B. Tarif PPnBM 40 persen
- Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
- Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
C. Tarif PPnBM 50 persen
- Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif PPnBM 40 persen, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga: helikopter; pesawat udara dan kendaraan udara lainnya selain helikopter.
- Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: senjata artileri; revolver dan pistol; senjata api (selain senjata artileri, revolver, dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
D. Tarif PPnBM 75 persen
- Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum: kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum; yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.