Jakarta, IDN Times - Kajian Center of Economic and Law Studies (Celios) menemukan adanya tambahan pengeluaran bagi kelompok miskin, rentan miskin, dan menengah sebagai imbas kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Celios mengolah data Susenas guna menemukan tambahan pengeluaran bagi tiga kelompok tersebut.
“Kenaikan PPN naik dari 11 persen menjadi 12 persen dengan asumsi inflasi sebesar 4,1 persen. Data Susenas yang diolah mencakup pengeluaran rumah tangga terkait makanan dan nonmakanan,” tulis Celios, dikutip Jumat (27/12/2024).
Celios menjelaskan, data yang diolah sudah mengestimasi berdasarkan komoditas terkena PPN 12 persen, serta yang mendapatkan pembebasan pajak sesuai dengan aturan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Berikut ini kenaikan pengeluaran rumah tangga akibat kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen bagi kelompok miskin, rentan miskin, dan menengah yang diperkirakan oleh Celios berdasarkan data Susenas.