Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi properti (freepik.com)
Ilustrasi properti (freepik.com)

Intinya sih...

  • Skema insentif pajak PPN DTP untuk pembelian rumah akan diumumkan segera

  • Ketentuan insentif DTP rumah berlaku tahun ini, termasuk penyerahan dan penerimaan insentif

  • Rincian stimulus yang digulirkan di sisa akhir 2025 dan program stimulus yang akan berlaku pada 2026

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah akan terus berlanjut hingga akhir 2026. Insentif ini memungkinkan pembeli rumah tidak membayar PPN hingga 100 persen, sehingga meringankan beban masyarakat yang ingin memiliki hunian.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu mengatakan, insentif ini akan berlaku penuh selama Januari hingga Desember 2026.

“Ya, tetap 100 persen sampai Desember 2026,” kata Febrio, Kamis (25/9/2025).

1. Skema insentif pajak PPN DTP untuk pembelian rumah akan segera diumumkan

ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Febrio, ketentuan lebih rinci mengenai mekanisme PPN DTP 2026 akan segera diumumkan karena kebijakan ini merupakan lanjutan dari program yang sudah diterapkan sebelumnya.

Pada 2025, skema insentif sempat dibedakan berdasarkan waktu penyerahan unit rumah. Sesuai PMK Nomor 13 Tahun 2025, pemerintah menanggung PPN sepenuhnya untuk penyerahan rumah antara 1 Januari hingga 30 Juni 2025.

Namun pada semester II, insentif awalnya hanya 50 persen. Di tengah tahun, pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang insentif 100 persen hingga akhir 2025.

Insentif PPN DTP diberikan untuk pembelian rumah dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar, dan berlaku untuk rumah tapak maupun rumah susun. Namun, diskon PPN hanya diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar.

2. Ketentuan insentif DTP rumah yang berlaku tahun ini

Contoh investasi di properti(unsplash/Tierra Mallorca)

Sesuai ketentuan Pasal 3 PMK 60/2025, insentif dapat diberikan untuk penyerahan yang akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas ditandatangani sejak 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.

Selain itu, penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah juga harus dilakukan pada periode tersebut, yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST). BAST harus didaftarkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual dalam aplikasi di kementerian terkait paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan.

PPN DTP diberikan kepada setiap orang pribadi untuk perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun, dan merupakan unit baru dalam kondisi siap huni. Rumah baru tersebut harus memiliki kode identitas rumah dan pertama kali diserahkan oleh PKP penjual. Jika sudah pernah memanfaatkan insentif sebelumnya, orang pribadi tersebut dapat memanfaatkan PPN DTP untuk pembelian rumah yang lain.

3. Rincian stimulus yang digulirkan di sisa akhir 2025 dan 2026

Ilustrasi Bansos (Foto: IDN Times)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan, pemerintah kembali meluncurkan Program Paket Ekonomi pada semester II-2025, yang akan diakselerasi hingga akhir tahun dan awal tahun depan.

Pertama, pemerintah akan menyiapkan Program Magang Lulusan Perguruan Tinggi selama enam bulan, yakni pada periode Oktober-Desember 2025 serta Januari-Maret 2026 dan menargetkan sekitar 20 ribu mahasiswa/i lulusan baru (fresh graduate) atau maksimal lulus satu tahun sebelumnya. Setiap peserta magang juga akan diberikan uang saku dengan besaran setara Upah Minimun Provinsi (UMP) selama 6 bulan pemagangan tersebut.

“Nanti akan kita lihat apa program tersebut bisa di-roll over atau dilanjutkan,” kata Airlangga pada Konferensi Pers usai Rapat Koordinasi tentang Pelaksanaan Program Paket Ekonomi 2025 dan Penyerapan Tenaga Kerja di Jakarta, Senin (22/09).

Kedua, pemerintah juga telah menyiapkan Program Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk para pekerja di sektor pariwisata, yakni berupa diskon PPh 21 sebesar 100 persen selama 3 bulan pada periode Oktober-Desember 2025. Program ini menyasar 552 ribu pekerja sektor pariwisata yang memiliki gaji di bawah Rp10 juta per bulan.

“Ketiga, untuk Program Bantuan Pangan, selain 10 kg beras per bulan, tadi ditambahkan minyak goreng sebanyak 2 liter per bulan dengan merek MinyaKita. Target penerima bantuan ini adalah 18,3 juta KPM pada Oktober-November 2025,” tutur Airlangga.

Keempat, Program Bantuan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) menargetkan peserta eksisting sebanyak 731.361 pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) seperti mitra ojek online (ojol), ojek pangkalan (opang), kurir, logistik, dan supir, serta terbuka juga untuk peserta baru.

“Diskon yang diberikan, yaitu 50 persen iuran JKK dan JKM selama 6 bulan ke depan, lalu akan dievaluasi penerapannya ke depan, namun program untuk sektor ini akan diberlakukan terus-menerus. Ini diskonnya sepenuhnya dari BPJS Naker dan nanti akan dipermudah juga untuk layanan tambahan,” ujar Airlangga.

4. Program stimulus yang akan berlaku pada 2026

Ilustrasi Bansos (Foto: IDN Times)

Selanjutnya ada juga Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan BPJS Ketenagakerjaan yakni berupa relaksasi manfaat KPR, KPA, dan PRP dengan suku bunga maksimum BI Rate ±3 persen dan kredit developer dengan suku bunga maksimum BI Rate ±4 persen. Program ini menargetkan sebanyak 1.050 unit rumah di tahun 2025 dan akan dimulai pada 1 Oktober 2025.

Keenam, Program Padat Karya Tunai (Cash for Work), yaitu penyediaan upah harian bagi 215.421 pekerja. Pagu Anggaran 2025 yang bisa diserap sebesar Rp1,93 triliun dari Kementerian Pekerjaan Umum, dan Rp1,36 triliun dari Kementerian Perhubungan.

Ketujuh, dari Kementerian Pariwisata dan Kementerian Perhubungan akan diluncurkan Paket Nataru berupa PPN DTP untuk tiket pesawat terbang, serta 50 persen diskon jasa transportasi di hari/waktu tertentu. Selain itu, akan dilaksanakan juga Harbolnas selama seminggu pada Desember 2025, dan mendorong program ritel lainnya.

Kedelapan, program Percepatan Deregulasi, terutama penyelesaian aturan turunan terkait penambahan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) digital, dikarenakan akan diintegrasikan sistem Kementerian/Lembaga (K/L) ke sistem Online Single Submission (OSS) dan akan diberlakukan pada 5 Oktober 2025.

“Tadi juga hadir Gubernur DKI Jakarta yang mendorong Pilot Project Program Perkotaan yang berupa perbaikan kualitas pemukiman atau renovasi rumah, dan penyediaan tempat untuk Gigs Economy, di mana Pemprov DKI Jakarta punya anggaran Rp2,7 triliun untuk merealisasikan program ini,” ucap Airlangga.

Adapun untuk empat Program Paket Ekonomi yang sudah dilaksanakan saat ini dan disiapkan regulasinya untuk dilanjutkan pada 2026, terdiri atas penyesuaian jangka waktu pemanfaatan dan penerima manfaat  PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak UMKM sampai 2029, lalu program dengan alokasi Rp2 triliun dengan target sekitar 542 ribu UMKM, dan akan diperpanjang sampai 2029. Kemudian, perpanjangan diskon PPh 21 DTP untuk pekerja sektor pariwisata dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan. 

Perpanjangan PPh Pasal 21 DTP juga diberlakukan untuk para pekerja di industri padat karya, seperti di industri alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, kulit, dan barang dari kulit, dengan target sebanyak 1,7 juta pekerja yang berpenghasilan maksimal Rp10 juta per bulan.

“Juga akan dilanjutkan di tahun 2026, yaitu PPN DTP Properti, yang sudah disetujui Menteri Perumahan Rakyat dan Menteri Keuangan, misalnya untuk pembelian rumah sampai harga Rp5 miliar, PPN yang ditanggung Pemerintah tetap sampai Rp2 miliar, dan sisanya ditanggung pembeli,” kata Airlangga.

Selanjutnya, juga dilakukan perpanjangan dan perluasan Program Diskon Iuran JKK dan JKM untuk semua penerima Bukan Penerima Upah (BPU). Targetnya sampai tahun depan, yaitu sekitar 9,9 juta pekerja BPU seperti petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, pekerja rumah tangga dan lainnya.

Sementara itu, ada lima Program Paket Ekonomi untuk penciptaan lapangan kerja terdiri dari Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di 81.487 koperasi yang sudah berbadan hukum (per 14 September 2025), akan menyerap 681 ribu orang, dan target mencapai 1,38 juta orang sampai akhir 2025.

Untuk program Replanting Perkebunan Rakyat, dengan target 870.890 ha pada enam komoditas strategis, yaitu tebu, kakao, kelapa, kopi, mete dan lada/pala. Program ini diharapkan membuka setidaknya 1,6 juta lapangan kerja dalam tiga tahun ke depan.

Kemudian untuk Kampung Nelayan Merah Putih pada 2025 ditargetkan untuk 100 lokasi dengan penyerapan 27 ribu lapangan kerja, dan target 2026 ditingkatkan mencapai 1.000 lokasi dengan potensi 270 ribu lapangan kerja. Di samping itu, program Revitalisasi Tambak Pantura seluas 20 ribu ha untuk budidaya nila salim dan akan menyerap 132 ribu pekerja selama periode 2025-2028.

Untuk program modernisasi kapal nelayan dengan target sebanyak 1.582 kapal diharapkan akan menciptakan 600.188 lapangan kerja pada periode 2025-2027, dan juga pembangunan Modeling Integrated Shrimp Farming di Kota Waingapu, Provinsi NTT, yang ditargetkan menyerap 5 ribu tenaga kerja.

“Untuk mengakselerasi implementasi program prioritas, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP) yang akan segera diusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto,” ucap Airlangga.

Editorial Team