Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

32 Ribu Rumah Diperkirakan Bakal Nikmati Gratis PPN hingga Desember

ilustrasi KPR (unsplash.com/Tierra Mallorca)
ilustrasi KPR (unsplash.com/Tierra Mallorca)
Intinya sih...
  • PPN DTP 100 persen diperpanjang hingga Desember 2025
  • Awalnya PPN berlaku 50 persen mulai Juli, sebelumnya 0 persen dari Januari hingga Juni 2025
  • Batas harga rumah yang mendapatkan insentif adalah maksimal Rp5 miliar, dengan PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) hingga Rp2 miliar
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Pemerintah memutuskan melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen bagi rumah komersial hingga akhir 2024. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan sekitar 32 ribu unit rumah dengan harga maksimal Rp2 miliar diperkirakan akan memperoleh manfaat dari insentif tersebut.

"Diperkirakan akan ada 32 ribu unit rumah komersial yang akan menikmati PPN DTP (dengan harga rumah) hingga Rp2 miliar," kata Sri Mulyani di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, dikutip Rabu (6/8/2025).

1. Maruarar berterima kasih ke Sri Mulyani

20250710_144101.jpg
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait di Gedung DPR RI, Kamis (10/7/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)

PPN DTP merupakan fasilitas di mana PPN atas pembelian rumah ditanggung oleh pemerintah, sehingga pembeli tidak perlu membayarnya. Kebijakan itu diterapkan untuk mendorong sektor properti dan memperluas akses kepemilikan rumah.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait berterima kasih kepada Sri Mulyani atas kelanjutan insentif tersebut. Dia berterima kasih karena PPN DTP untuk rumah di bawah Rp2 miliar tetap dilanjutkan hingga Desember 2025 secara penuh.

"Terima kasih Ibu Menteri Keuangan sudah mengabulkan PPN DTP pembelian rumah 100 persen sehingga negara makin hadir untuk perumahan rakyat yang di bawah 2 miliar ini, PPN DTP-nya 2 miliar dilanjutkan sampai Desember 2025," jelasnya.

2. Awalnya PPN berlaku 50 persen mulai Juli

Ilustrasi KPR (pexels.com/Kindel Media)
Ilustrasi KPR (pexels.com/Kindel Media)

Pria yang akrab disapa Ara itu menjelaskan mulai Juli, kebijakan PPN DTP dari Kementerian Keuangan tidak lagi berlaku penuh, melainkan hanya 50 persen. Sebab kebijakan PPN 0 persen hanya berlaku sejak Januari hingga Juni 2025.

"Enam bulan ini kan dari Januari sampai Juni ini kan sudah dikeluarkan kebijakan untuk 0 persen," jelas Ara.

Kebijakan PPN DTP untuk pembelian rumah mulai diterapkan sejak 1 November 2023. Ketentuannya pertama kali diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023.

Pemerintah kemudian memperpanjang insentif tersebut melalui PMK Nomor 7 Tahun 2024 dan PMK Nomor 13 Tahun 2025. Skema yang berlaku mencakup pembebasan PPN 100 persen hingga Juni dan 50 persen mulai Juli hingga akhir tahun.

3. Batas harga rumah mendapatkan insentif

ilustrasi KPR (Pexels.com/Mikhail Nilov)
ilustrasi KPR (Pexels.com/Mikhail Nilov)

Berdasarkan PMK, kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah hanya berlaku untuk unit rumah tapak atau satuan rumah susun baru dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) hingga Rp 2 miliar, terlepas dari harga jual, asalkan tidak melebihi batas Rp 5 miliar.

Dengan demikian, pembelian rumah senilai sampai Rp5 miliar masih bisa mendapatkan insentif. Namun, PPN yang ditanggung pemerintah hanya dihitung sampai nilai transaksi Rp 2 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us