Pemerintah Perpanjang PPN DTP 100 Persen hingga 2026

- Pemerintah menanggung 100 persen PPN untuk pembelian rumah atau apartemen baru siap huni dengan harga jual hingga Rp2 miliar.
- Untuk hunian dengan harga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, pembebasan PPN hanya berlaku pada porsi harga pertama Rp2 miliar.
- Insentif dapat diberikan untuk penyerahan yang akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas ditandatangani sejak 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.
Jakarta, IDN Times – Pemerintah kembali memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah hingga 2026. Sebelumnya, insentif PPN DTP sektor perumahan dijadwalkan berakhir pada akhir 2025 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2025.
“PPN DTP properti tadi disetujui oleh Kementerian Perumahan dan Pak Menteri Keuangan. PPN ditanggung pemerintah ini diberlakukan hingga 2026,” tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (22/9/2025).
1. Harga maksimal rumah Rp2 miliar

Ia menjelaskan, kebijakan ini berlaku untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp2 miliar hingga tahun depan. Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, pemerintah menanggung 100 persen PPN untuk pembelian rumah atau apartemen baru siap huni dengan harga jual hingga Rp2 miliar.
Sementara itu, untuk hunian dengan harga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, pembebasan PPN hanya berlaku pada porsi harga pertama Rp2 miliar, sedangkan sisanya tetap dikenakan tarif normal. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong penjualan properti sekaligus menjaga momentum pertumbuhan sektor perumahan dan konstruksi di tengah upaya pemerintah memperkuat perekonomian nasional.
2. Ketentuan PPN DTP di akhir tahun ini

Sesuai ketentuan Pasal 3 PMK 60/2025, insentif dapat diberikan untuk penyerahan yang akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas ditandatangani sejak 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.
Selain itu, penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah juga harus dilakukan pada periode tersebut, yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST). BAST harus didaftarkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual dalam aplikasi di kementerian terkait paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan.
3. PPN DTP diberikan kepada setiap orang pribadi untuk perolehan rumah tapak

PPN DTP diberikan kepada setiap orang pribadi untuk perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun, dan merupakan unit baru dalam kondisi siap huni.
Rumah baru tersebut harus memiliki kode identitas rumah dan pertama kali diserahkan oleh PKP penjual. Jika sudah pernah memanfaatkan insentif sebelumnya, orang pribadi tersebut dapat memanfaatkan PPN DTP untuk pembelian rumah yang lain.