Gedung Kementerian Keuangan (kemenkeu.go.id)
Pada 12 Agustus 2023 lalu, Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan (DJKN) Kementerian Keuangan, Meirijal Nur menjelaskan PMN untuk WSKT sudah ada sejak APBN 2022. Alokasi anggarannya Rp3 triliun. Namun dalam perkembangannya, kata dia, Waskita melakukan restrukturisasi keuangan dan berujung pada kekurangan kolektabilitas, modal kerja, dan likuiditas.
"Sehingga bermasalah dengan going concern-nya. Waskita melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap keuangannya,” kata dia.
Rencana awalnya Waskita akan melakukan rights issue senilai Rp3,98 triliun, dengan rincian sebanyak Rp3 triliun berasal dari PMN dan Rp980 miliar dari investor publik. Tujuannya untuk menyehatkan keuangan perseroan dan menyelesaikan pembangunan ruas jalan tol pada beberapa wilayah di Indonesia.
Potensi serapan publik pun tidak tercapai dalam aksi korporasi tersebut. Hal ini menjadi satu alasan pemerintah membatalkan PMN Rp3 triliun tersebut untuk WSKT.
Potensi tersebut diperkuat karena WSKT juga mendapatkan gugatan dari beberapa vendor. "Sehingga bermasalah, lalu kami evaluasi menyeluruh terhadap kondisi keuangan Waskita ini,” kata dia.
Dengan kondisi ini, Kementerian Keuangan pun menilai potensi rights issue tidak terserap publik cukup besar, sehingga tujuan untuk memperoleh modal kerja dari porsi publik tidak tercapai akhirnya, sehingga tidak bisa mendorong perbaikan kinerja perusahaan secara komprehensif.
“Melalui keputusan Komite Privatisasi, itu diputuskan alokasi PMN 2022 itu dikembalikan ke kas umum negara, dan proses rights issue WSKT tidak dilanjutkan,” ujarnya.