Jakarta, IDN Times - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Hashim Djojohadikusumo menegaskan instruksi Presiden Prabowo Subianto mengenai penggunaan aset negara untuk hunian warga. Dia menyampaikan pesan Prabowo, tanah milik badan usaha milik negara (BUMN) pada hakikatnya adalah milik rakyat, sehingga dilarang keras diperjualbelikan dengan harga pasar jika digunakan untuk program subsidi perumahan.
"Pak Prabowo sudah katakan beberapa kali di depan saya dan di tempat lain, bahwa tanah milik BUMN itu adalah tanah milik rakyat Indonesia sehingga tanah itu tidak boleh dijual dengan harga pasar. Tidak boleh, itu haram," katanya dalam acara pencanangan pembangunan hunian dalam rangka mendukung program 3 juta rumah di Manggarai, Jakarta, Senin (16/3/2026).
