Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Danantara Bakal Kelola Aset Negara yang Nganggur

WhatsApp Image 2025-06-30 at 11.30.03.jpeg
Wisma Danantara Indonesia (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Intinya sih...
  • Hanya aset yang tidak digunakan bisa dikelola Danantara
  • Optimalkan aset negara
  • Tak semua BMN akan dikelola Danantara

Jakarta, IDN Times - Barang Milik Negara (BMN) akan dialihkan menjadi aset Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Dengan pengalihan ini, Danantara tidak hanya akan mengelola aset milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tetapi juga aset negara yang belum dimanfaatkan secara optimal atau idle.

Hal ini terungkap dalam kesimpulan Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang digelar pada Selasa (15/7/2025).

"DJKN dan BLU (Badan Layanan Umum) LMAN memperkuat kebijakan-kebijakan sebagai berikut, kebijakan pengelolaan aset negara diarahkan untuk memberikan nilai tambah terhadap perekonomian nasional, yang ditunjukkan dengan indikator capaian yang terukur. Kedua, pengalihan BMN menjadi aset Danantara dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi kesimpulan rapat tersebut yang dibacakan oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun.

1. Hanya aset yang tidak digunakan bisa dikelola Danantara

Direktur Jenderal Kekayaan Negara sekaligus Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Direktur Jenderal Kekayaan Negara sekaligus Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Ditemui terpisah, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban, menegaskan tidak semua aset BMN akan dialihkan menjadi aset Danantara. Hanya aset-aset yang tidak digunakan (idle) yang akan dipertimbangkan untuk dialihkan agar dapat memberikan nilai ekonomi.

"Ya, karena ada yang masih dipakai kementerian. Tapi, bisa saja ke depan ada aset BMN yang idle, dan menurut saya itu bisa dikelola oleh Danantara," ujar Rionald.

Meski begitu, dia tidak merinci aset BMN mana saja yang akan dialihkan ke Danantara. Dia hanya menegaskan mekanisme pengalihan kepemilikan BMN dari satu entitas negara ke lainnya atau badan pengelola tertentu telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU).

2. Optimalkan aset negara

WhatsApp Image 2025-07-08 at 17.12.39.jpeg
Menteri BUMN, Erick Thohir (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Sebelumnya, Kementerian BUMN akan menjembatani proses pemindahan barang milik negara (BMN) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).

“Memang tidak semua aset akan dikelola Danantara. Tapi, dari valuasi aset yang sudah berada di bawah Danantara, jangan sampai BMN justru menjadi penghambat investasi. Secara hukum asetnya sudah berada di Danantara, jadi ini yang sedang kami bicarakan dengan Ibu Menkeu. Beliau prinsipnya terbuka, tinggal bagaimana kami menjajaki langkah-langkah selanjutnya," ujar Menteri BUMN, Erick Thohir.

Adapun pengelolaan BMN di Danantara merupakan bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan aset untuk meningkatkan investasi di Indonesia. Percepatan pengalihan Barang Milik Negara (BMN) dinilai perlu dilakukan karena selama ini sejumlah aset menjadi salah satu faktor yang sering menghambat realisasi investasi.

Bahkan, keterlambatan ini bisa mencapai enam bulan hingga empat tahun. Dalam kondisi seperti ini, target pertumbuhan ekonomi sebesar 6,3 persen pada 2026 akan sulit tercapai. Padahal, untuk mencapai angka tersebut, Indonesia diperkirakan membutuhkan investasi sebesar Rp7.500 triliun.

3. Tak semua BMN akan dikelola Danantara

WhatsApp Image 2025-06-30 at 11.30.02 (2).jpeg
Wisma Danantara Indonesia (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Dalam data yang ditayangkan Kementerian BUMN, pengalihan BMN itu merupakan bentuk dari pengajuan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk Danantara. Selain BMN, PMN itu bisa berupa aset negara lainnya.

Meski begitu, tak semua BMN akan dikelola Danantara. Erick mengatakan, ada beberapa BMN yang status pengelolaannya bukan di bawah kementerian/lembaga (K/L).

"Dari hasil deteksi kami, ada BMN yang tidak dimiliki oleh K/L, ataupun K/L tidak memiliki barang ini. Karena, mungkin kasus sengketa, yang lain-lainnya," tutur Erick.

Pihaknya pun mengajukan pengelolaan BMN tersebut untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

"Nah, ini menurut kami sayang. Kami mengharapkan sesuai dengan ada undang-undangnya, nah ini kita bisa juga. Kami di BUMN bisa memaksimalkan BMN yang memang selama ini belum bisa dimaksimalkan," ujar Erick.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us