Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden terpilih, Prabowo Subianto ketika berbincang dengan wapres terpilih, Gibran Rakabuming Raka. (Dokumentasi media Menhan)

Intinya sih...

  • Pemerintah tetap naikkan PPN dari 11% menjadi 12% mulai tahun depan.
  • Keputusan sudah termaktub di dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
  • Kenaikan PPN bisa menambah penerimaan negara dan membantu program Prabowo seperti makan gratis.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah diprediksi tetap pada keputusannya untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai tahun depan. Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berkomitmen melanjutkan pekerjaan Presiden Joko "Jokowi" Widodo saat ini.

Selain itu, keputusan tersebut juga sudah termaktub di dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sehingga tidak mungkin diubah tanpa pengajuan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Editorial Team

Tonton lebih seru di