Jakarta, IDN Times - Pemerintah diprediksi tetap pada keputusannya untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai tahun depan. Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berkomitmen melanjutkan pekerjaan Presiden Joko "Jokowi" Widodo saat ini.
Selain itu, keputusan tersebut juga sudah termaktub di dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sehingga tidak mungkin diubah tanpa pengajuan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami kira pemerintah baru akan tetap menaikkan PPN dari 11 menjadi 12 persen lantaran itu sudah dimandatkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan," kata Senior Economist DBS Bank, Radhika Rao, dikutip Rabu (7/8/2024).