Target APBN 2025 Sudah Pertimbangkan Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

- Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dalam asumsi makro 2025.
- Implementasi kenaikan tarif PPN masih menyesuaikan keputusan pemerintahan baru Prabowo-Gibran.
Jakarta, IDN Times - Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan pemerintah sudah pertimbangan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dalam menyusun asumsi makro 2025.
Berdasarkan pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
“Semua asumsi, semua antisipasi apa pun (kenaikan PPN 12 persen) sudah dijadikan dasar dalam membuat postur (APBN 2025). Jadi sebenarnya memang sudah dihitung semua,” kata Susiwijono di kantornya, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
1. Implementasi tarif PPN disesuaikan dengan keputusan pemerintahan baru

Dia menjelaskan, implementasi kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025 akan tetap menyesuaikan keputusan pemerintahan baru, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Artinya, masih ada potensi bahwa kebijakan tersebut bakal ditunda.
Namun, ia menegaskan akan terus melakukan koordinasi dengan Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono, yang juga merupakan keponakan Prabowo Subianto.
“Selama ini Pak Wamen II kan sudah diskusi panjang, dan itu sangat tepat sekali supaya transisinya nanti bisa langsung jalan, sehingga secara umum sudah terlibat di dalam perumusan. Jadi saya kira malah akan lebih bagus dan smooth lagi di dalam transisinya semuanya,” tuturnya.
2. Kenaikan PPN 12 persen akan pertimbangkan kondisi ekonomi

Dalam kesempatan yang sama, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan PPN 12 persen akan mempertimbangkan kondisi perekonomian sebab kebijakan perpajakan bersifat distortif akan mempengaruhi daya beli.
“Nah kalau itu, nanti kita lihat kemampuan ekonomi dalam negeri,” katanya.
Rencana kenaikan PPN 12 persen diprediksi bakal mengerek penerimaan negara dari pajak. Adapun target penerimaan pajak pada 2025 di kisaran 10,09 persen hingga 10,29 persen dari produk domestik bruto (PDB), naik dari tahun ini sebesar 10,12 persen bila dibandingkan dengan batas atas penerimaanya.
3. Banggar prediksi kenaikan PPN beri dampak ke penerimaan negara Rp375 triliun

Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengatakan, rencana kenaikan PPN itu memang akan memberi dampak pada kenaikan pendapatan negara antara Rp350-375 triliun.
Di sisi lain, juga akan memberi dampak pada pelambatan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 0,12 persen, dan konsumsi masyarakat turun 3,2 persen, upah minimal akan anjlok, dan pemerintah akan menghadapi banyak risiko ekonomi di tengah ketidakpastian global.
"Dalam waktu tak berselang lama, PPN akan dinaikkan lagi, saya kira ini jalan pintas untuk menaikkan perpajakan, tidak kreatif, bahkan akan berdampak luas membebani rakyat,” ucapnya.
Said mengatakan, mandat UU HPP adalah mendorong reformasi perpajakan secara menyeluruh, mulai dari pembenahan administrasi data perpajakan, memperluas wajib pajak, termasuk mendorong transformasi shadow economy masuk menjadi ekonomi formal agar bisa terjangkau pajak, termasuk sektor digital yang tumbuh pesat namun selama ini lepas dari jangkau pajak.
“Kenapa hal-hal seperti tidak lebih di utamakan, ketimbang menaikkan PPN?” ucap politisi PDI Perjuangan ini.