Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto telah meneken aturan tentang badan ekspor yang akan melaksanakan seluruh ekspor sumber daya alam (SDA).
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam, ekspor SDA hanya melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah.
Implementasi PP itu akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari ekspor minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferrous alloy).
“Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut,” tutur Prabowo saat membacakan pidato Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027, dalam rapat paripurna ke-19 masa persidangan V Tahun sidang 2025-2026 di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Prabowo mengatakan, badan ekspor dibentuk untuk memperkuat pengawasan dan monitoring, dan memberantas praktik kurang bayar (under invoicing), praktik pemindahan harga, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor.
Prabowo berharap, kebijakan itu bisa meningkatkan penerimaan negara seperti Meksiko, Filipina, seperti negara-negara tetangga kita.
“Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa Indonesia sendiri,” tutur dia.
Prabowo menegaskan, berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945, bumi, air, dan seluruh kekayaan alam Indonesia dikuasai oleh negara.
“Sesungguhnya, kita harus percaya bahwa semua SDA Indonesia adalah milik rakyat Indonesia, milik bangsa Indonesia,” ucap Presiden.
Prabowo menekankan negara berhak mengetahui secara rinci SDA yang dijual ke luar Indonesia.
“Kita tidak mau dibohongi lagi, kita harus tahu persis berapa kekayaan kita yang dijual,” tutur Prabowo.
