Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden RI Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/12). (dok. Tim Komunikasi Prabowo)

Intinya sih...

  • Pemerintah telah membangun 40 ribu unit rumah sejak Oktober 2024
  • Kebijakan prorakyat diterapkan, termasuk pembebasan BPHTB, PBG, dan PPN
  • Pemerintah pusat masih bertanggung jawab atas penyediaan perumahan bagi MBR

Jakarta, IDN Times - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mengungkapkan pemerintah telah membangun 40 ribu unit rumah dalam rangka program pembangunan 3 juta rumah per tahun. 

Pembangunan tersebut terhitung sejak Prabowo dilantik sebagai Presiden pada 20 Oktober 2024. Jumlahnya pun akan terus bertambah untuk mengejar target. 

"Jadi, kami melaporkan sampai saat ini ada sekitar 40 ribu rumah yang sudah kita bangun per 20 Oktober. Ya, dan itu juga akan terus bertambah," kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Rabu (8/1/2025). 

1. Pemerintah sudah keluarkan beragam kebijakan perumahan

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Rachmat Pambudy (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Pria yang akrab disapa Ara itu menyampaikan pemerintah telah menerapkan kebijakan prorakyat dalam pemerintahan Prabowo, dengan dukungan lintas kementerian dan lembaga.

Langkah-langkah yang diambil mencakup pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari 5 persen menjadi 0 persen, pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama enam bulan untuk rumah di bawah Rp2 miliar.

Pemerintah juga mempercepat proses perizinan. Prosedur yang sebelumnya memakan waktu 45 hari kini diselesaikan dalam 10 hari, dan di Kota Tangerang hanya 4 jam.

"Ini hal yang positif, bisa diikuti oleh kota dan kabupaten yang lain supaya bupati-bupati, wali kota berlomba-lomba membuat kebijakan sistem SDM, supaya rakyat makin mudah, makin murah, makin cepat untuk mengurus perumahannya," ujarnya.

2. Pemda diminta ikut terlibat dalam penyediaan rumah masyarakat

Ilustrasi rumah subsidi. (IDN Times/Dhana Kencana)

Ara mengungkapkan saat ini penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) masih menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Namun, pemerintah berencana menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang memungkinkan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, untuk turut serta dalam penyediaan perumahan bagi MBR.

"Ya, tadi Pak Mendagri sudah menyampaikan. Kalau sekarang itu penyediaan MBR itu masih di pemerintah pusat. Jadi ada PP yang akan dipersiapkan. Ya tadi ya, bagaimana juga itu menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi dan kabupaten/kota," kata dia.

3. Bappenas kawal program perumahan agar sesuai visi Prabowo

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Rachmat Pambudy (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Rachmat Pambudy menegaskan pihaknya bertanggung jawab memastikan semua perencanaan sejalan dengan Asta Cita.

Dia mengapresiasi kreativitas dan inovasi Kementerian PKP dalam menginisiasi terobosan yang sebelumnya belum dijalankan, serta sinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk melaksanakan program perumahan sesuai rencana awal.

"Banyak hal-hal yang terobosan, yang pada masa lalu belum dijalankan, sekarang akan dijalankan dengan sinergi, dengan berbagai kementerian dan lembaga yang bisa melaksanakan program perumahan," tambahnya.

Editorial Team