Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Regulasi tersebut membawa perubahan besar terhadap tata kelola BUMN, terutama dengan penghapusan Kementerian BUMN dan pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Dalam Pasal 3A UU tersebut disebutkan Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan BUMN sebagai bagian dari pengelolaan keuangan negara. Kekuasaan itu kemudian dilimpahkan kepada BP BUMN, yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
"BP BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," bunyi Pasal 3A ayat (4) UU 16/2025.