Pangkas Komisaris BUMN-Hapus Tantiem, Danantara Hemat Rp8,3 T

- Jumlah komisaris dipangkas dari belasan jadi 5, dengan alasan hanya melakukan rapat satu bulan sekali atau bahkan satu kali dalam tiga bulan.
- Tantiem hanya ada di Indonesia, sebelumnya mereka berhak mendapatkan bonus, tantiem. Rosan juga mempertimbangkan besaran tantiem yang diterima komisaris BUMN sebelum menghapusnya.
- Tantiem komisaris BUMN dihapus sejak 30 Juli 2025 untuk penyelarasan struktur remunerasi agar sesuai dengan praktik tata kelola perusahaan yang baik.
Jakarta, IDN Times - CEO Danantara, Rosan Roeslani membeberkan manfaat dari pemangkasan jumlah komisaris BUMN dan penghapusan bonus atau tantiem.
Dalam Forbes Global CEO Conference 2025 di Hotel St. Regis, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025), Rosan mengatakan pihaknya bisa menghemat pengeluaran hingga 500 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp8,3 triliun (kurs Rp16.603 per dolar AS) dengan aksi tersebut.
"Jadi kita menghapus tantiem di Indonesia, 100 persen. Jadi kita memiliki 1.000 perusahaan, katakanlah setiap perusahaan punya 5 komisaris, jika dikali 1.000, maka ada 5 ribu komisaris. Tapi kita menghemat setiap tahun itu 500 juta dolar AS hanya dengan melakukan ini," kata Rosan.
1. Jumlah komisaris dipangkas dari belasan jadi 5

Rosan mengatakan, ada sekitar 1.000 BUMN, termasuk anak dan cucu usaha yang masuk dalam portofolio Danantara.
Sebelum ada pemangkasan jumlah komisaris, sebelumnya satu perusahaan bisa memiliki belasan komisaris.
"Di dalam perusahaan mereka punya 12, 13, bahkan 14 komisaris," tutur Rosan.
Dia pun meminta perizinan Presiden Prabowo Subianto untuk mengurangi jumlahnya. Apalagi mengingat komisaris hanya melakukan rapat dengan direksi satu bulan sekali, atau bahkan satu kali dalam tiga bulan.
"Karena mereka hanya melakukan rapat dengan direksi 1 kali per bulan. Bahkan di bank yang sudah memiliki operasional yang ketat, itu hanya satu kali dalam 3 bulan. Jadi saya bicara kepada Presiden, saya ingin mengurangi jumlah komisaris," ujar Rosan.
2. Tantiem hanya ada di Indonesia

Sebelum menghapus kebijakan tantiem, Rosan sudah melakukan asesmen ke perusahaan-perusahaan di ASEAN, dan juga di seluruh dunia. Hasil asesmen menunjukkan, perusahaan-perusahaan di dunia tak mengenal tantiem.
"Di Indonesia sebenarnya semua komisaris, sebelumnya mereka berhak mendapatkan bonus, tantiem. Ini hal yang tidak biasa. Anda bukan direktur, biasanya Anda hanya mendapatkan gaji," ucap Rosan.
Rosan juga mempertimbangkan besaran tantiem yang diterima komisaris BUMN sebelum menghapusnya.
"Ketika saya mengajukan, saya menyatakan kita harus menurunkan bonus komisaris. Karena bonusnya sekitar 45 persen dari bonus direktur. Dan saya sudah melakukan asesmen ke negara-negara ASEAN, perusahaan-perusahaan di seluruh dunia," kata dia.
3. Tantiem komisaris BUMN dihapus sejak 30 Juli 2025

Adapun penghapusan tantiem komisaris BUMN diumumkan melalui Surat Edaran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025.
Surat itu mengumumkan penghapusan tantiem hingga insentif kinerja, insentif khusus, dan insentif jangka panjang bagi komisaris BUMN dan anak usahanya; serta mengubah ketentuan pemberian tantiem dan insentif bagi direksi BUMN dan anak usahanya.
Meski begitu, Danantara memastikan komisaris tetap akan mengantongi pendapatan bulanan dengan nominal yang tetap. Dia mengatakan hal itu dilakukan untuk penyelarasan struktur remunerasi agar sesuai dengan praktik tata kelola perusahan yang baik (good corporate governance).
Struktur baru pemberian tantiem hingga insentif itu mengadopsi praktik terbaik global yang menetapkan sistem pendapatan tetap, dan tidak mengenal kompensasi variabel berbasis laba untuk posisi komisaris. Prinsip serupa juga tercantum dalam OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises, yang menekankan pentingnya pendapatan tetap untuk menjaga independensi pengawasan.