Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional.
Inpres tersebut ditetapkan untuk mewujudkan Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045 serta mendorong kemandirian bangsa di bidang pangan, energi, dan air.
Melalui Inpres tersebut, Prabowo menginstruksikan sejumlah kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah (pemda), yaitu: Menteri Koordinator (Menko) Pangan; Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan; Menteri Pertanian; Menteri Kelautan dan Perikanan.
Kemudian Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; Menteri Pekerjaan Umum; Menteri Keuangan; Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas; Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM; Menteri BUMN; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN; Menteri Kehutanan.
Selanjutnya Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup; Menteri Pertahanan; Menteri Perindustrian; Menteri Perhubungan; Menteri Komunikasi dan Digital; Menteri Transmigrasi; Menteri Dalam Negeri.
Selain itu ada Jaksa Agung RI; Kepala BPKP; Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara; Kepala LKPP; para gubernur; dan para bupati/wali kota.