Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden Prabowo Subianto (kanan) disaksikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) dan Menko Pangan Zulkifli Hasan (kiri) memberikan arahan saat memimpin sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/1/2025). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Presiden Prabowo Subianto (kanan) disaksikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) dan Menko Pangan Zulkifli Hasan (kiri) memberikan arahan saat memimpin sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/1/2025). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Intinya sih...

  • Instruksi umum percepatan pembangunan kawasan swasembada.

  • Peran pemda dan Danantara.

  • Ketentuan pendanaan dan pelaksanaan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional.

Inpres tersebut ditetapkan untuk mewujudkan Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045 serta mendorong kemandirian bangsa di bidang pangan, energi, dan air.

Melalui Inpres tersebut, Prabowo menginstruksikan sejumlah kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah (pemda), yaitu: Menteri Koordinator (Menko) Pangan; Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan; Menteri Pertanian; Menteri Kelautan dan Perikanan.

Kemudian Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; Menteri Pekerjaan Umum; Menteri Keuangan; Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas; Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM; Menteri BUMN; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN; Menteri Kehutanan.

Selanjutnya Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup; Menteri Pertahanan; Menteri Perindustrian; Menteri Perhubungan; Menteri Komunikasi dan Digital; Menteri Transmigrasi; Menteri Dalam Negeri.

Selain itu ada Jaksa Agung RI; Kepala BPKP; Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara; Kepala LKPP; para gubernur; dan para bupati/wali kota.

1. Instruksi umum percepatan pembangunan kawasan swasembada

Menginjak usia ke-18 tahun pada 29 Juni 2025, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai Subholding Upstream Pertamina terus berkomitmen mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui swasembada energi. (Dok. Pertamina)

Prabowo menginstruksikan kementerian, lembaga, hingga pemda untuk mengambil langkah terkoordinasi dan terintegrasi sesuai dengan tugas, fungsi, serta kewenangan masing-masing. Instruksi tersebut mencakup:

Merencanakan, menyediakan anggaran, melaksanakan, memantau, mengevaluasi, serta mengendalikan kegiatan percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di Provinsi Papua Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, dan provinsi lainnya yang akan ditetapkan dalam rencana induk pembangunan.

Memitigasi dan mengatasi kendala atau hambatan dalam pelaksanaan percepatan pembangunan kawasan melalui mekanisme koordinasi yang efektif.

Memastikan keterpaduan pembangunan infrastruktur pendukung, sistem irigasi, jaringan energi, dan fasilitas pengolahan hasil pertanian di kawasan swasembada.

Mengembangkan sistem pemantauan dan evaluasi berbasis digital untuk memastikan pencapaian target swasembada pangan, energi, dan air nasional.

Memfasilitasi keterlibatan sektor swasta, koperasi, dan masyarakat dalam pengembangan kawasan melalui skema kemitraan yang saling menguntungkan.

Mengimplementasikan prinsip pembangunan berkelanjutan dengan memperhatikan aspek konservasi lingkungan dan adaptasi perubahan iklim.

2. Peran pemda dan Danantara

Wisma Danantara Indonesia (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Instruksi Presiden juga menugaskan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dan pemerintah daerah untuk mendukung percepatan pembangunan kawasan swasembada.

Kepala BPI Danantara diminta:

  • Melalui holding operational menyiapkan BUMN yang akan melaksanakan program swasembada pangan, energi, dan air nasional dengan skema penugasan atau business to business.

  • Berkoordinasi dengan Kementerian BUMN, kementerian/lembaga lain, serta pemerintah daerah dalam penyediaan pendanaan, lahan, dan sertifikasi kepemilikan lahan untuk mendukung program swasembada.

Sementara itu, gubernur dan bupati/wali kota diinstruksikan untuk:

  • Menyediakan dukungan perencanaan dan anggaran dalam pelaksanaan program percepatan kawasan swasembada.

  • Menyusun dokumen perencanaan dan kelengkapan perizinan sesuai kewenangan masing-masing.

  • Mempercepat penyelesaian rencana tata ruang wilayah.

  • Memberikan dukungan lahan serta memfasilitasi pembebasan lahan.

  • Memfasilitasi partisipasi masyarakat melalui forum multi-stakeholder.

  • Melaksanakan pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan.

  • Menyediakan layanan publik yang berkualitas untuk mendukung operasional kawasan swasembada.

  • Mengembangkan SDM lokal melalui pendidikan dan pelatihan.

  • Mendukung pengadaan tanah dan pengembangan tanah untuk percepatan kawasan swasembada.

  • Mengoordinasikan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria daerah.

  • Melaporkan progres dukungan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat secara berkala.

3. Ketentuan pendanaan dan pelaksanaan

Dalam rangka mewujudkan misi swasembada pangan Perum Bulog Kanwil Jawa Barat terus melakukan penyerahan Gabah Beras petani. (Dok. Bulog)

Instruksi Prabowo juga memuat aturan pendanaan serta tanggung jawab pelaksanaan yang wajib dipatuhi seluruh pihak terkait.

Menteri/kepala lembaga selain yang disebut pada diktum kedua tetap diwajibkan mendukung kegiatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional, termasuk dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Sumber pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maupun sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemerintah dapat memberikan penugasan kepada BUMN atau badan usaha lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan program swasembada.

Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota diminta melaksanakan Inpres ini dengan penuh tanggung jawab serta menjaga tata kelola yang baik.

Editorial Team