Jakarta, IDN Times - Ketiadaan aturan yang jelas terkait praktik backdoor listing dapat merugikan investor. Backdoor listing adalah menjadi anggota bursa dengan jalan membeli saham perusahaan, yang terlebih dulu listing di bursa. Praktik itu merupakan cara paling mudah dan cepat bagi korporasi untuk masuk ke bursa, tanpa perlu melewati berbagai persyaratan rumit untuk bisa mencatatkan sahamnya di bursa.
Perhatian terhadap backdoor listing kembali meningkat seiring rencana aksi korporasi yang dijalankan emiten di bursa. Misalnya saja, merger PT Indosat Tbk dengan Hutchison 3 Indonesia (Tri), yang diperkirakan bermuara pada backdoor listing bagi Tri, yang saat ini bukan merupakan perusahaan terbuka.
"Backdoor listing umumnya dilakukan oleh suatu perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan go public atau tidak mau perusahaannya dicampuri oleh masyarakat, namun ingin mendapatkan akses ke bursa," ungkap Pengamat Pasar Modal Reza Priyambada dalam diskusi virtual, Selasa (16/2/2021).