Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, meminta kepada para gubernur agar tidak mengubah usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang sudah diajukan oleh bupati dan wali kota.
Menurut Andi Gani, jika gubernur mengubah usulan UMK yang sudah disepakati di tingkat kabupaten/kota, hal itu bisa menyebabkan keresahan di kalangan buruh. Pasalnya, angka UMK tersebut merupakan hasil kesepakatan yang melibatkan pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja.
"Usulan UMK yang sudah disampaikan bupati dan wali kota adalah hasil kesepakatan bersama. Jika itu diubah oleh gubernur, bisa menimbulkan ketidakpercayaan buruh terhadap proses penetapan upah," ujar Andi Gani dalam keterangannya, Rabu (24/12/2025).
