UMP DKI Jakarta 2026 Diumumkan Besok, Berapa Besarannya?

- Pramono siapkan KepgubPemerintah Provinsi DKI Jakarta mempersiapkan Keputusan Gubernur terkait penetapan UMP 2025 sesuai batas waktu yang diberikan.
- Kenaikan sesuai dengan PP Nomor 49Penetapan UMP DKI Jakarta 2025 mengacu pada PP Nomor 49, besaran angka akan diumumkan besok.
- Pemprov DKI berikan insentifPemprov DKI Jakarta memberikan insentif tambahan terkait transportasi, pangan, dan kesehatan dalam Kepgub UMP.
Jakarta, IDN Times – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2025 akan diumumkan pada Rabu (24/12/2025). Pramono menyebut, keputusan tersebut sudah ditandatangani tinggal diumumkan sesuai batas waktu yang ditentukan.
“Dewan Pengupahan sudah melakukan rapat dan pembahasan berkali-kali, dan sudah mengerucut, serta meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mengambil keputusan.Yang jelas, saya sudah tanda tangan Keputusan Gubernurnya. Itu saja. Tapi angkanya besok diumumkan” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/12/2025).
1. Pramono siapkan Kepgub
Pramono mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah mempersiapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait penetapan UMP tersebut.
“Kami sedang mempersiapkan Keputusan Gubernur (Kepgub). Sebenarnya sudah ada keputusan, tetapi kami akan mengumumkan besok sesuai dengan batas waktu yang diberikan. Tapi yang jelas sudah putus,” ujarnya.
2. Kenaikan sesuai dengan PP Nomor 49

Saat ditanya mengenai besaran UMP DKI Jakarta 2025, Pramono belum bersedia mengungkapkan angka yang ditetapkan. Ia menegaskan, penetapan UMP DKI Jakarta 2025 mengacu pada peraturan pemerintah yang berlaku.
“Pokoknya besok diumumkan. Yang jelas bahwa sebagai Gubernur DKI Jakarta, saya pasti taat dengan PP (Peraturan Pemerintah) yang mengatur tentang itu, yaitu PP Nomor 49. Sehingga dengan demikian, itulah yang kita gunakan sebagai acuan dan besok kami umumkan,” tutur Pramono.
3. Pemprov DKI berikan insentif

Selain penetapan UMP, Pramono mengatakan Pemprov DKI Jakarta juga memberikan insentif tambahan yang tercantum dalam Kepgub.
“Ya, di dalam Keputusan Gubernur, kami juga menyampaikan bahwa Pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif yang berkaitan dengan transportasi, berkaitan dengan pangan, dan berkaitan dengan kesehatan. Kami cantumkan dalam Keputusan Gubernur,” ungkapnya.


















