Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Prabowo Teken PP Pengupahan, Begini Formula Penghitungan UMP 2026

Menaker Yassierli
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli (IDN Times/Pitoko)
Intinya sih...
  • Perhitungan kenaikan upah minimum bakal dilakukan Dewan Pengupahan Daerah
  • Kewajiban gubernur dalam PP Pengupahan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025).

Menurut Yassierli, proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Presiden Prabowo.

"Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari serikat pekerja/serikat buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (pertumbuhan ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9," ujar Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Selasa malam.

1. Perhitungan kenaikan upah minimum bakal dilakukan Dewan Pengupahan Daerah

ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)
ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)

Yassierli mengatakan, kebijakan tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023.

Adapun nantinya besaran kenaikan upah minimum akan dilakukan Dewan Pengupahan Daerah.

"Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur," kata Yassierli.

2. Kewajiban gubernur dalam PP Pengupahan

ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)
ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)

Lebih lanjut, PP Pengupahan yang telah diteken Prabowo juga mengatur hal sebagai berikut:

  • Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
  • Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

3. Tenggat waktu penetapan besaran kenaikan UMP 2026

ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)
ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)

Selain itu, para gubernur juga diberikan tenggat waktu atau deadline guna menetapkan kenaikan UMP 2026.

"Khusus untuk tahun 2026, gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," kata Yassierli.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in Business

See More

Menilik Potensi Go Global DRX Token yang Baru Listing di Tokocrypto

16 Des 2025, 23:25 WIBBusiness