Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi diskon (pexels.com/Karolina Grabowska)

Intinya sih...

  • Pemerintah melarang produsen dan distributor susu formula bayi melakukan kegiatan yang menghambat pemberian ASI eksklusif.
  • Larangan termasuk penjualan langsung ke rumah, promosi di media sosial, penggunaan influencer, dan memberikan hadiah kepada tenaga medis.
  • Pasal 34 memberikan pengecualian terhadap iklan di media khusus tentang kesehatan dengan persetujuan Menteri dan keterangan jelas bahwa susu formula bukan pengganti ASI.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melarang produsen dan distributor susu formula bayi serta produk pengganti ASI lainnya untuk melakukan berbagai kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif.

Hal itu diatur melalui Pasal 33 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di