ilustrasi diskon dan promo (Pixabay.com)
Produsen atau distributor tidak diperbolehkan memberikan contoh produk susu formula bayi atau produk pengganti ASI lainnya secara cuma-cuma, atau dalam bentuk penawaran kerja sama kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.
Selain itu, larangan mencakup penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan produk pengganti ASI lainnya ke rumah.
Produsen atau distributor juga dilarang memberikan potongan harga atau tambahan lainnya dalam bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi dan produk pengganti ASI lainnya sebagai daya tarik bagi konsumen.
Penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial (influencer) untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan produk pengganti ASI lainnya kepada masyarakat juga tidak diperbolehkan. Begitu pula dengan pengiklanan susu formula bayi dan produk pengganti ASI lainnya di media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial.
Lebih lanjut, Pasal 33 juga melarang promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan produk pengganti ASI lainnya.