Wakil Menteri BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), Dony Oskaria. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Holding Operasional dan Investasi Danantara sendiri memang harus berstatus sebagai PT, seperti yang diatur dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2025 tentang perubahan ketiga Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nomor 19 tahun 2003.
Dony mengatakan, BUMN yang ditunjuk jadi Holding Operasional ataupun Investasi harus memiliki kondisi keuangan baik. Oleh karena itu, BKI dipilih karena tak memiliki utang.
“Kita sudah memutuskan memilih BKI. BKI itu adalah saat ini holding untuk ID survey. Ini memang perusahaan yang tidak memiliki uutang dan lain sebagainya. Sehingga mudah untuk kita melakukan ini. Konsolidasi sudah dilakukan dalam BKI,” tutur Dony.
Dony mengatakan, ID Survey akan tetap memiliki induk meski BKI menjadi Holding Operasional Danantara.
“Jadi gak ada hubungannya dengan BKI-nya, PT-nya saja yang kita pakai, karena PT-nya kan yang paling bagus dari sisi keuangannya,” tutur Dony.
Selanjutny, Danantara akan meninjau holding-holding BUMN saat ini. Danantara juga perlu menentukan BUMN mana yang masuk Holding Operasional, dan perusahaan mana yang masuk Holding Investasi.
“Kemudian BUMN-BUMN yang sudah di-inbrengkan ke dalam operational holding, kita akan melakukan lagi mapping ulang seluruh daripada BUMN kita, akan terjadi nanti business konsolidasi. Termasuk me-review daripada existing holding,” tutur Dony.