Kejaksaan Agung umumkan 2 nama baru tersangka kasus korupsi minyak mentah Pertamina (IDN Times/Lia Hutasoit)
Nama Gading Ramadhan Joedo menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero. Kasus ini melibatkan Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dalam periode 2013-2018. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejaksaan Agung menggeledah kantor Kementerian ESDM.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka, termasuk Gading Ramadhan Joedo, yang diduga terlibat dalam praktik korupsi pengadaan minyak mentah. Bersama beberapa tersangka lainnya, ia diduga mengatur harga minyak dengan cara yang melanggar hukum untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Praktik ini dilakukan dengan bekerja sama dengan pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan dalam impor minyak mentah dan produk kilang.
Selain itu, Gading dan beberapa rekannya diduga berperan dalam pengaturan harga minyak melalui broker yang tidak transparan. Mereka menggunakan skema yang melanggar aturan demi memperoleh keuntungan pribadi, termasuk menaikkan harga minyak secara tidak wajar. Akibat praktik ini, harga BBM di pasaran menjadi lebih tinggi, yang berdampak pada besarnya subsidi yang harus dikeluarkan oleh pemerintah melalui APBN.
Kejaksaan Agung mengungkap bahwa praktik korupsi ini juga melibatkan pemenangan broker minyak mentah dan produk kilang secara ilegal. Selain itu, ada dugaan komunikasi antara Gading dan pihak terkait untuk menetapkan harga minyak yang lebih tinggi meskipun belum memenuhi persyaratan. Dalam pengadaan produk kilang, terjadi juga praktik mark up kontrak yang mengakibatkan pembengkakan biaya pengiriman minyak impor.
Berikut adalah daftar tersangka yang terlibat dalam kasus ini:
- Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
- Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
- Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.
- Agus Purwono – Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
- Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
- Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
- Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
- Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
- Edward Corne – Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga.
Akibat dari praktik korupsi ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp193,7 triliun berdasarkan perhitungan sementara untuk tahun 2023 saja. Para tersangka, termasuk Gading Ramadhan Joedo, didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto, Pasal 3 Juncto, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto, dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Saat ini, mereka ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut.