Jakarta, IDN Times - BPOM telah merilis 5 produk obat sirop yang ditarik edarannya karena mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas. Salah satunya adalah Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) yang diproduksi PT Yarindo Farmatama.
Obat tersebut sebelumnya mengantongi nomor izin edar DTL0332708637A1, dengan kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Flurin DMP Sirup itu ditarik bersamaan dengan empat obat sirop lainnya.