Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Pupuk Subsidi Dijual di Atas HET, Pupuk Indonesia: Bisa Kena Pidana

Ilustrasi pupuk subsidi. (dok. Pupuk Indonesia)
Intinya sih...
- PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tetap sesuai ketentuan pemerintah untuk melindungi kepentingan petani.
- HET pupuk bersubsidi untuk 2025 telah diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024, dengan sanksi pidana bagi pelanggar.
Jakarta, IDN Times - PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tetap sesuai ketentuan yang diatur pemerintah demi melindungi kepentingan pertani.
Kepastian HET pupuk bersubsidi jadi cara Pupuk Indonesia untuk menjaga penyaluran pupuk bersubsidi tetap sesuai aturan. Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran yang merugikan petani.
Editorial Team
EditorJujuk Ernawati
Follow Us