Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan di balik pembebasan pajak pada proses konsolidasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu alasan utama adalah efisiensi dalam proses merger perusahaan pelat merah tersebut.
Purbaya menjelaskan jika merger BUMN dikenakan pajak, biaya yang harus dikeluarkan akan sangat besar. Padahal, tujuan utamanya adalah efisiensi melalui pemangkasan jumlah perusahaan milik negara.
"Ada cost pada waktu dia ini segala macam. Kalau kita pajakin pada waktu dia jual-beli di situ, padahal itu untuk efisiensi, jadi mahal sekali cost-nya, untuk saya juga enggak masuk akal," ungkap Purbaya usai Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
