Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_4012.jpeg
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (dok. YouTube TVR Parlemen)

Intinya sih...

  • Ratusan pasien gagal ginjal tak bisa cuci darah karena penonaktifan peserta PBI dalam program JKN

  • Penonaktifan dilandasi Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 mulai berlaku per 1 Februari 2026

  • Kementerian/Lembaga terkait diminta melakukan sosialisasi sebelum menonaktifkan PBI JKN agar lebih tepat sasaran

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pimpinan DPR RI menggelar rapat terkait kasus ratusan pasien gagal ginjal tak bisa melakukan cuci darah karena penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Rapat itu mengundang Menteri Sosial Saifullah Yusuf; Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas RI Rachmat Pambudy.

Ada juga Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

Lebih lanjut, penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026.

Program JKN mendapatkan alokasi anggaran sekitar Rp56 triliun dari Kementerian Keuangan, dengan alokasi penerima 96,8 juta peserta di 2026. Adapun secara keseluruhan, Kementerian Keuangan menyediakan Rp247,3 triliun untuk anggaran kesehatan.

Dalam hal penyediaan anggaran untuk program JKN, menurut Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, nominalnya sama, meski ada penonaktifan peserta PBI. Penonaktifan itu dilakukan untuk ‘bersih-bersih’ Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), agar penerima PBI JKN lebih tepat sasaran.

Purbaya mengatakan, keributan yang terjadi saat ratusan pasien gagal ginjal tak bisa mencuci darah merusak citra pemerintah yang berkomitmen terhadap program JKN untuk mewujudkan kesehatan yang berkualitas.

“Uang yang saya keluarkan sama. Saya rugi di situ, uang keluar, image jelek jadinya. Pemerintah rugi dalam hal ini, Pak,” ucap Purbaya dengan nada kesal dalam ruang rapat Komisi V DPR RI.

Menurut analisisnya, penonaktifan yang berlaku di awal 2026 dipicu oleh jumlah peserta yang terdampak sangat besar.

“Jumlah penghapusan dan penggantian PBI JK yang dihapus itu, di bulan Februari tahun 2026 naiknya atau mencapai 11 juta orang. Itu hampir 10 persen dari total kan dari 98 (juta penerima). Sebelumnya 7, 1, 1, 1, 1, di bawah 1 juta. Jadi ini yang menimbulkan kejutan, kenapa tiba-tiba rame di bulan Februari tahun ini,” tutur Purbaya.

Dia pun meminta kepada Kementerian/Lembaga terkait melakukan sosialisasi sebelum menonaktifkan PBI.

“Karena sedemikian besar orang yang terpengaruh, dan mereka tidak tahu bahwa mereka sudah tidak masuk dalam daftar lagi. Sehingga ya kerasa lah itu. Kalau 10 persen karena kan kerasa tuh. Kalau 1 persen gak ribut orang-orang,” ujar Purbaya.

Dia pun meminta agar penonaktifan PBI JKN dapat diinformasikan sebelum 2-3 bulan berlaku.

“Jadi begitu mereka masuk list, tidak masuk ke data PBI-JKN, langsung trigger sosialisasi ke mereka bahwa mereka tidak masuk ke list itu, sehingga mereka bisa melakukan tindakan yang diperlukan,” kata Purbaya.

Sementara itu, menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, pada Mei-Juni 2025, telah dilakukan penonaktifan PBI JKN kepada 13,5 juta peserta. Menurut Ali, penonaktifan saat itu tidak menimbulkan respons besar di masyarakat, karena dilakukan secara tepat sasaran.

“Tapi tidak ramai waktu itu, karena mungkin masyarakat jadi lebih tepat siapa yang desilnya itu dapat, dan siapa yang nggak dapat, kayak gitu,” ujar Ali.

Dia mengatakan, bagi peserta gagal ginjal yang mencuci darah, seharusnya tidak ditolak oleh rumah sakit (RS), dan tetap bisa melanjutkan perawatan mesti kepesertaan PBI dinonaktifkan.

“Ini berikutnya, ya sebetulnya nggak boleh rumah sakit dalam keadaan emergency itu ada Undang-Undang nomor 17, Undang-Undangnya Pak Menkes itu ada,” ucap Ali.

Editorial Team