Cara Reaktivasi BPJS PBI Nonaktif, Ini Panduan Lengkapnya

- Penyebab Penonaktifan BPJS PBI: Evaluasi data penerima bantuan oleh pemerintah, keterbatasan kuota penerima bantuan, pembaruan data kependudukan dan ekonomi.
- Syarat Reaktivasi BPJS PBI: Membutuhkan layanan kesehatan mendesak, berada pada desil tertentu atau belum masuk DTSEN, bayi dari ibu penerima PBI JKN.
- Cara reaktivasi BPJS PBI nonaktif: Meminta surat keterangan berobat dari fasilitas kesehatan, mengajukan permohonan ke dinas sosial setempat, verifikasi hingga persetujuan Kemensos dan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi tumpuan masyarakat kurang mampu untuk mengakses layanan kesehatan tanpa biaya. Namun, sejak awal 2026, banyak peserta mendapati status BPJS PBI mereka berubah menjadi nonaktif secara tiba-tiba. Kondisi ini tentu menimbulkan kebingungan, terutama bagi peserta yang sedang membutuhkan layanan medis.
Penonaktifan tersebut umumnya berkaitan dengan pembaruan data dan kebijakan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Meski begitu, peluang reaktivasi masih terbuka bagi peserta dengan kriteria tertentu. Karena itu, penting bagi peserta memahami penyebab penonaktifan hingga cara reaktivasi BPJS PBI nonaktif agar tetap bisa memperoleh hak layanan kesehatan.
1. Kenapa BPJS PBI Bisa Dinonaktifkan?

Penonaktifan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) kerap membuat peserta terkejut karena terjadi tanpa pemberitahuan langsung. Banyak masyarakat mengira penonaktifan selalu disebabkan kesalahan teknis. Padahal, kebijakan ini berkaitan erat dengan proses evaluasi data penerima bantuan oleh pemerintah.
Salah satu penyebab utama BPJS PBI dinonaktifkan adalah pemutakhiran dan pembersihan data yang dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial. Peserta yang dinilai mengalami peningkatan kondisi ekonomi, seperti memiliki pekerjaan tetap dengan penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP), dapat dikeluarkan dari daftar penerima bantuan. Selain itu, ketidaksesuaian data kependudukan dengan Dukcapil, seperti perbedaan penulisan nama atau Nomor Induk Kependudukan ganda, juga dapat memicu penonaktifan secara otomatis.
Faktor lain yang mempengaruhi penonaktifan BPJS PBI adalah keterbatasan kuota penerima bantuan yang disesuaikan dengan anggaran negara. Pemerintah menerapkan mekanisme rotasi agar masyarakat yang lebih membutuhkan bisa masuk ke dalam sistem jaminan kesehatan. Akibatnya, peserta yang dianggap paling mampu di antara kelompok penerima PBI berpotensi dinonaktifkan meskipun sebelumnya tercatat aktif.
2. Syarat reaktivasi BPJS PBI dinonaktifkan

Reaktivasi BPJS PBI nonaktif tidak bisa dilakukan secara otomatis oleh semua peserta. Pemerintah menetapkan kriteria tertentu agar bantuan iuran benar-benar tepat sasaran. Karena itu, memahami syarat reaktivasi menjadi langkah awal yang penting sebelum mengurusnya ke instansi terkait.
Berikut syarat reaktivasi BPJS PBI nonaktif yang perlu dipenuhi:
a. Peserta membutuhkan layanan kesehatan mendesak
Reaktivasi dapat diajukan apabila peserta membutuhkan penanganan medis segera, seperti penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat yang mengancam keselamatan jiwa. Kondisi ini harus dibuktikan dengan surat keterangan berobat dari rumah sakit atau puskesmas. Surat tersebut menjadi dasar utama dalam proses cara reaktivasi BPJS PBI nonaktif.
b. Peserta berada pada desil tertentu atau belum masuk DTSEN
Peserta yang berada pada desil enam hingga sepuluh masih memiliki peluang untuk mengajukan reaktivasi. Selain itu, peserta yang belum terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) juga dapat dipertimbangkan. Kondisi ini menunjukkan pentingnya akurasi dan pembaruan data sosial ekonomi.
c. Bayi dari ibu penerima PBI JKN
Bayi yang lahir dari ibu penerima PBI JKN tetap berhak mendapatkan jaminan kesehatan. Reaktivasi dapat dilakukan meskipun status kepesertaan ibu telah terhapus. Kebijakan ini bertujuan melindungi hak kesehatan anak sejak dini.
Sebagai catatan, reaktivasi tidak berlaku bagi peserta yang baru dinonaktifkan dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Peserta yang telah aktif kembali juga diwajibkan melakukan pemutakhiran data sesuai ketentuan. Langkah ini penting agar status BPJS PBI tidak kembali bermasalah di kemudian hari.
3. Cara reaktivasi BPJS PBI nonaktif

Cara reaktivasi BPJS PBI nonaktif harus dilakukan melalui prosedur resmi yang melibatkan beberapa instansi. Proses ini bertujuan memastikan peserta yang diaktifkan kembali memang memenuhi kriteria penerima bantuan. Meski tampak panjang, alurnya jelas dan bisa diikuti oleh peserta maupun keluarga.
Berikut tahapan cara reaktivasi BPJS PBI nonaktif:
a. Meminta surat keterangan berobat dari fasilitas kesehatan
Peserta PBI JKN nonaktif yang membutuhkan layanan medis harus mendatangi rumah sakit atau puskesmas. Dari fasilitas kesehatan tersebut, peserta akan memperoleh surat keterangan berobat. Dokumen ini menjadi syarat awal dalam pengajuan reaktivasi BPJS PBI.
b. Mengajukan permohonan ke dinas sosial setempat
Setelah mendapatkan surat keterangan, peserta atau keluarga melapor ke dinas sosial sesuai domisili. Petugas akan menerima permohonan reaktivasi beserta dokumen pendukung lainnya. Tahap ini menjadi awal proses verifikasi data peserta.
c. Verifikasi hingga persetujuan Kemensos dan BPJS Kesehatan
Dinas sosial akan memverifikasi data dan menginputnya ke aplikasi SIKS-NG. Selanjutnya, Kementerian Sosial melakukan pemeriksaan sebelum meneruskan permohonan ke BPJS Kesehatan. Jika disetujui, status kepesertaan BPJS PBI JKN akan kembali aktif.
Proses reaktivasi ini membutuhkan koordinasi antara peserta dan instansi terkait. Selama dokumen lengkap dan syarat terpenuhi, peluang reaktivasi cukup besar. Karena itu, mengikuti prosedur secara tertib sangat dianjurkan.
4. Cara cek status kepesertaan PBI JKN

Mengecek status kepesertaan BPJS PBI sebaiknya dilakukan secara rutin oleh peserta. Langkah ini penting agar penonaktifan bisa diketahui sejak dini. Dengan begitu, cara reaktivasi BPJS PBI nonaktif dapat segera dilakukan tanpa menunggu kondisi darurat.
Berikut cara cek status kepesertaan PBI JKN:
a. Melalui aplikasi Mobile JKN
Aplikasi Mobile JKN memungkinkan peserta mengecek status kepesertaan secara mandiri. Peserta cukup login menggunakan NIK untuk melihat status aktif atau nonaktif. Informasi ini ditampilkan secara jelas di halaman utama aplikasi.
b. Melalui WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan
Peserta PBI dapat mengecek status kepesertaan BPJS melalui WhatsApp Pandawa sebagai layanan resmi dari BPJS Kesehatan. Cukup simpan nomor +62 811-8165-165, lalu kirim pesan dan ikuti menu pengecekan status dengan memasukkan NIK. Cara ini praktis karena bisa dilakukan kapan saja tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan.
c. Menghubungi Care Center 165
Care Center 165 dapat dihubungi selama dua puluh empat jam. Petugas akan membantu mengecek status kepesertaan sekaligus menjelaskan penyebab penonaktifan jika ada. Layanan ini sangat membantu bagi peserta yang membutuhkan penjelasan langsung.
Pengecekan status secara berkala dapat mencegah kepanikan saat membutuhkan layanan kesehatan. Peserta disarankan melakukan pengecekan minimal sebulan sekali. Dengan begitu, hak atas jaminan kesehatan tetap terjaga.
Penonaktifan BPJS PBI memang bisa membuat panik, tetapi bukan berarti tidak ada solusi. Dengan memahami penyebab, syarat, serta cara reaktivasi BPJS PBI nonaktif, peserta tetap memiliki peluang untuk mendapatkan kembali hak layanan kesehatan. Pastikan data kependudukan selalu diperbarui dan jangan ragu berkoordinasi dengan dinas sosial setempat agar proses reaktivasi berjalan lancar.


















