Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, usai acara Indonesia Economic Summit di Jakarta
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, usai acara Indonesia Economic Summit di Jakarta, Selasa (3/2/2026). (IDN Times/Triyan)

Intinya sih...

  • Pansel akan melibatkan unsur masyarakat, sektor swasta, dan otoritas keuangan untuk menjamin independensi dan profesionalisme.

  • Ada kendala teknis dalam pembentukan pansel karena batasan regulasi yang membuat proses terlambat.

  • Pansel OJK diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2011 untuk melakukan seleksi transparan, akuntabel, dan bebas biaya.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan telah mengirimkan surat kepada pihak-pihak yang akan masuk dalam susunan Panitia Seleksi (Pansel) yang bertugas mengawal proses seleksi calon pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pansel OJK nantinya akan diisi oleh perwakilan pemerintah, Bank Indonesia (BI), OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sektor keuangan, akademisi, hingga tokoh masyarakat.

“Ini kami sedang mengirim surat ke BI dan pihak-pihak terkait untuk mengirimkan perwakilan sebagai anggota Pansel,” katanya, Selasa (3/2/2026).

1. Pansel akan melibatkan unsur masyarakat

OJK (Dok OJK)

Selain dari unsur otoritas keuangan, Purbaya menjelaskan, Panse OJKl juga akan melibatkan perwakilan masyarakat dan sektor swasta dengan tujuan menjamin independensi dan profesionalisme.

“Untuk yang private dari masyarakat, kami akan mengontak satu per satu untuk menjadi anggota Pansel,” ujarnya.

2. Ada kendala teknis dalam pembentukan pansel

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa. (IDN Times/Triyan)

Meski ingin proses ini berjalan cepat, Purbaya mengakui adanya kendala teknis berupa batasan regulasi. Alhasil, pembentukan Pansel diakuinya sedikit terlambat jika mengacu pada undang-undang yang berlaku saat ini.

Ia menjelaskan bahwa percepatan pembentukan tim penyeleksi tersebut berbenturan dengan ketentuan yang tertuang dalam undang-undang.

“Saya sih maunya cepat-cepat. Rupanya ada peraturan undang-undang yang tidak memungkinkan, sehingga saya harus menunggu sesuai ketentuan,” ungkapnya.

3. Pansel OJK diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2011

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa. (IDN Times/Triyan)

Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Dewan Komisioner OJK (DK OJK) diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 dan Keputusan Presiden (Kepres).

Pansel terdiri dari unsur pemerintah, Bank Indonesia, dan masyarakat, yang bertugas melakukan seleksi transparan, akuntabel, dan bebas biaya. Prosesnya meliputi seleksi administrasi, rekam jejak/makalah, asesmen/kesehatan, serta wawancara.

Editorial Team